Jangan Asal Melarang atau Mengizinkan, Pahami 5 Hak Anak di Dunia Digital

Arintha Widya - Kamis, 5 Juni 2025
Orang tua perlu memahami hak anak di dunia digital.
Orang tua perlu memahami hak anak di dunia digital. metamorworks

Parapuan.co - Perkembangan teknologi digital membawa banyak manfaat bagi anak-anak, mulai dari akses informasi hingga hiburan yang mendidik. Namun, kemudahan ini juga diiringi oleh potensi risiko yang harus diantisipasi.

Untuk itu, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur tentang hak anak di dunia digital. Berikut poin-poin penting yang diatur dalam regulasi tersebut seperti melansir Instagram Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi):

1. Akses Layanan Digital Sesuai Usia

Anak-anak memiliki hak untuk mengakses layanan digital sesuai dengan usia dan tingkat risikonya. Pengaturan ini bertujuan melindungi anak dari paparan konten atau fitur yang belum sesuai dengan perkembangan kognitif dan emosional mereka.

- Anak di bawah 13 tahun hanya dapat mengakses layanan digital yang dirancang khusus untuk anak-anak, seperti aplikasi edukasi dan hiburan ramah anak. Penggunaan layanan ini harus mendapat persetujuan orang tua.

Anak usia 13–15 tahun diperbolehkan mengakses layanan digital dengan tingkat risiko rendah, namun tetap memerlukan izin dari orang tua.

Anak usia 16–17 tahun sudah dapat mengakses berbagai layanan digital yang lebih luas, namun pembuatan akun atau akses terhadap layanan tertentu masih membutuhkan persetujuan orang tua.

2. Perlindungan dari Konten Berbahaya

Anak berhak mendapatkan perlindungan dari konten digital yang berbahaya, tidak layak, atau tidak sesuai usia. Dalam hal ini, penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib:

  • Menyediakan sistem penyaringan atau filter konten yang bisa membatasi akses anak terhadap konten pornografi, kekerasan, ujaran kebencian, dan hal negatif lainnya.
  • Menyediakan fitur pelaporan konten berbahaya yang mudah diakses anak dan orang tua.

Baca Juga: Bagaimana Cara Membimbing Anak di Dunia Digital? Bukan Dibatasi!

Sumber: Instagram
Penulis:
Editor: Arintha Widya