Jangan Asal Melarang atau Mengizinkan, Pahami 5 Hak Anak di Dunia Digital

Arintha Widya - Kamis, 5 Juni 2025
Orang tua perlu memahami hak anak di dunia digital.
Orang tua perlu memahami hak anak di dunia digital. metamorworks

3. Pengawasan dari Orang Tua

Hak anak untuk mendapatkan pengawasan dan pengawalan dari orang tua juga diatur dalam PP ini. PSE diwajibkan:

  • Menyediakan tools parental control, seperti pengaturan waktu layar, pembatasan jenis konten, dan laporan aktivitas digital anak.
  • Memberi akses kepada orang tua untuk memantau dan mengatur penggunaan aplikasi atau layanan oleh anak.

4. Verifikasi Usia

Setiap anak berhak untuk melakukan verifikasi usia ketika mengakses layanan digital. Tujuan utamanya adalah memastikan anak:

  • Mendapatkan fitur dan konten yang sesuai usia, serta
  • Terhindar dari layanan yang memiliki risiko tinggi seperti ruang obrolan publik tanpa pengawasan atau layanan belanja daring.

5. Edukasi Literasi Digital

PP Nomor 17 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan edukasi literasi digital agar dapat menggunakan internet secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.

Bentuk edukasi ini bisa berupa:

  • Materi pembelajaran di sekolah,
  • Kampanye digital ramah anak,
  • Kolaborasi antara pemerintah, orang tua, dan penyedia layanan digital.

Dengan diberlakukannya PP Nomor 17 Tahun 2025, negara memberikan perhatian khusus terhadap keamanan dan kesejahteraan anak-anak di dunia digital. Orang tua, pendidik, dan penyelenggara layanan digital diharapkan dapat bekerja sama menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara positif.

Sebab, anak-anak hari ini adalah generasi digital masa depan yang harus dilindungi dan diberdayakan.

Baca Juga: Mengenal Fitur Akun Remaja Instagram, Menjaga Remaja di Dunia Digital

(*)

Sumber: Instagram
Penulis:
Editor: Arintha Widya