Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa program ini akan menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi yang lebih luas, yang bertujuan memperkuat daya beli masyarakat kelas bawah hingga menengah.
Pemerintah menyadari bahwa tekanan harga dan kondisi ekonomi global berpotensi menurunkan konsumsi dalam negeri.
Selain subsidi upah, pemerintah juga menyiapkan berbagai bentuk insentif lain yang akan berlaku mulai 5 Juni 2025. Insentif tersebut antara lain:
- Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian tiket pesawat;
- Diskon tarif tol;
- Diskon tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya maksimal 1.300 VA;
- Bantuan pangan langsung;
- Insentif iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi para pekerja.
"Jadi kita akan siapkan ada 6 paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden Prabowo, sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai," pungkas Airlangga.
Dengan kembali menggulirkan skema subsidi upah dan insentif lainnya, pemerintah berharap mampu menahan gejolak ekonomi yang bisa berdampak langsung pada masyarakat rentan, sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: 10 Negara dengan Upah Minimum Terendah di Dunia 2025, Indonesia Termasuk!
(*)