Parapuan.co - Di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu, rasanya Kawan Puan sudah bisa sedikit menghirup angin segar. Pasalnya, pemerintah tengah memfinalisasi rencana pemberian subsidi upah bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Melansir Kontan.co.id, program ini direncanakan mulai dilakukan pada 5 Juni 2025 sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam pernyataannya kepada awak media di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Pihaknya menyebut bahwa model subsidi yang akan diberikan mengacu pada program serupa yang pernah dijalankan pada masa pandemi Covid-19, meski dengan nilai bantuan yang lebih kecil.
"Kita finalisasi, tapi subsidi upah yang seperti Covid. (Besarannya) lebih kecil," ujar Menteri Airlangga.
Pada masa pandemi, khususnya tahun 2020 hingga 2022, pemerintah di bawah kepemimpinan Joko Widodo menjalankan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari strategi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Program tersebut ditujukan kepada pekerja formal dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, dan disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu bentuk BSU yang cukup besar terjadi pada 2022, yakni sebesar Rp600.000 yang diberikan satu kali kepada jutaan pekerja di seluruh Indonesia.
Bantuan tersebut terbukti membantu menahan penurunan konsumsi rumah tangga dan menjadi salah satu bantalan sosial bagi kelas pekerja yang rentan terhadap dampak perlambatan ekonomi. Kini, di tengah tantangan ekonomi global dan fluktuasi harga kebutuhan pokok, pemerintah kembali mengadopsi pendekatan serupa.
Meskipun nominal pasti subsidi kali ini belum diumumkan, Airlangga memastikan bahwa anggarannya sudah tersedia. "Sudah ada (anggarannya). Tapi kita lagi finalisasi," katanya lagi.
Baca Juga: Memahami Aturan Pengupahan bagi Pekerja Sektor Usaha Mikro dan Kecil