Parapuan.co - Kawan Puan, musim haji sudah tiba. Beberapa kloter jemaah sudah berangkat ke Tanah Suci Mekah. Namun, di tengah kebahagiaan jemaah berangkat beribadah, ada kabar yang kurang menyenangkan menyangkut sejumlah warga negara Indonesia (WNI).
Dilansir dari Kompas.com, Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary, melaporkan terdapat 30 WNI tepergok tiba di Bandara Internasinal King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi. Mereka ketahuan menggunakan visa ziarah, tetapi rupanya bertujuan pula untuk berhaji.
"Mereka datang ke Arab Saudi dengan tujuan berhaji dan membayar dana sebesar Rp150 juta. WNI tersebut juga sadar sepenuhnya kalau visa ziarah dilarang untuk berhaji. Jadi masih ada warga kita yang terus mencoba masuk menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji," ujar Yusron dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).
Dengan visa ziarah, WNI boleh masuk ke Arab Saudi, tetapi tidak boleh masuk ke Mekkah dan beribadah haji. Apabila berkunjung ke kota-kota lain di Arab Saudi dengan visa tersebut, meski di musim haji, masih diperbolehkan.
Sekadar informasi, visa haji dan visa ziarah berbeda dan haruslah digunakan sebagaimana mestinya. Demikian pula jika memegang visa untuk umroh. Agar tidak tertukar atau tidak sengaja karena tidak tahu, sebaiknya kenali perbedaan antara visa ziarah, umroh, dan haji!
Perbedaan Visa Haji, Umroh, dan Ziarah
Beribadah ke Tanah Suci menjadi impian banyak umat Muslim. Namun sebelum berangkat, penting untuk memahami perbedaan antara visa haji, visa umrah, dan visa ziarah. Ketiganya memiliki tujuan, ketentuan, dan masa berlaku yang berbeda. Memilih jenis visa yang tepat akan memastikan perjalanan ibadah berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku di Arab Saudi.
1. Visa Haji
Visa haji adalah visa resmi yang dikeluarkan khusus untuk jamaah yang ingin melaksanakan ibadah haji. Visa ini hanya tersedia dalam periode pelaksanaan haji, yakni pada bulan Dzulhijjah dalam kalender Hijriah.
Baca Juga: Daftar Tunggunya Sudah Capai 30 Tahun, Begini Tutorial Daftar Haji Reguler
Karakteristik visa haji:
- Hanya berlaku selama musim haji.
- Diajukan melalui penyelenggara resmi haji yang ditunjuk pemerintah (Kementerian Agama).
- Pengguna visa haji harus mengikuti ketentuan kuota dan regulasi pemerintah Arab Saudi serta pemerintah negara asal.
- Tidak bisa digunakan untuk perjalanan wisata atau kunjungan biasa.
- Diperlukan tasreh (izin khusus) untuk memasuki area Mekkah selama masa haji.
2. Visa Umrah
Visa umrah dikeluarkan untuk umat Muslim yang ingin melaksanakan ibadah umrah di luar musim haji. Umrah dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun, kecuali selama musim haji (sekitar 15 Dzulqa’dah hingga 15 Dzulhijjah).
Karakteristik visa umrah:
- Berlaku sepanjang tahun (di luar musim haji).
- Biasanya berlaku selama 30 hari.
- Diajukan melalui penyelenggara perjalanan umrah resmi.
- Hanya diperbolehkan untuk melaksanakan umrah, ziarah di Mekkah dan Madinah, serta kegiatan terkait ibadah.
- Tidak diperbolehkan untuk bekerja atau menetap dalam jangka panjang.
3. Visa Ziarah
Visa ziarah atau visa turis (visitor visa) adalah visa yang dikeluarkan untuk kunjungan wisata, termasuk ziarah ke tempat-tempat bersejarah di Arab Saudi. Dalam beberapa kasus, visa ini juga memungkinkan pemegangnya untuk melaksanakan umrah ringan.
Karakteristik visa ziarah:
- Berlaku untuk kunjungan wisata dan ziarah ke tempat-tempat bersejarah di Arab Saudi.
- Biasanya berlaku selama 90 hari.
- Bisa diajukan secara individu tanpa perlu agen travel.
- Dapat digunakan untuk kunjungan keluarga atau teman, wisata sejarah, dan dalam beberapa kondisi bisa digunakan untuk melakukan umrah (namun tidak untuk haji).
- Tidak diperbolehkan untuk bekerja atau ikut haji.
Mana yang Harus Dipilih?
- Jika ingin berhaji: Gunakan visa haji resmi dari pemerintah melalui jalur kuota yang sah.
- Jika ingin umrah di luar musim haji: Gunakan visa umrah.
- Jika hanya ingin ziarah atau wisata religi: Gunakan visa ziarah (visa turis) dengan memahami batasannya.
Perlu kamu perhatikan bahwa penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukan, seperti menggunakan visa ziarah atau umrah untuk berhaji, berisiko ditindak tegas oleh pemerintah Arab Saudi. Pelanggaran visa dapat berujung pada deportasi, denda, bahkan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama beberapa tahun.
Dengan memahami perbedaan ketiga visa ini, calon jamaah dapat merencanakan perjalanan ibadahnya dengan aman, nyaman, dan sesuai aturan.
Baca Juga: Biaya Haji 2025 Turun, Segini Jumlah yang Harus Dibayar Jemaah
(*)
*Sebagian artikel ini dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan (artificial intelligence - AI).