Karakteristik visa haji:
- Hanya berlaku selama musim haji.
- Diajukan melalui penyelenggara resmi haji yang ditunjuk pemerintah (Kementerian Agama).
- Pengguna visa haji harus mengikuti ketentuan kuota dan regulasi pemerintah Arab Saudi serta pemerintah negara asal.
- Tidak bisa digunakan untuk perjalanan wisata atau kunjungan biasa.
- Diperlukan tasreh (izin khusus) untuk memasuki area Mekkah selama masa haji.
2. Visa Umrah
Visa umrah dikeluarkan untuk umat Muslim yang ingin melaksanakan ibadah umrah di luar musim haji. Umrah dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun, kecuali selama musim haji (sekitar 15 Dzulqa’dah hingga 15 Dzulhijjah).
Karakteristik visa umrah:
- Berlaku sepanjang tahun (di luar musim haji).
- Biasanya berlaku selama 30 hari.
- Diajukan melalui penyelenggara perjalanan umrah resmi.
- Hanya diperbolehkan untuk melaksanakan umrah, ziarah di Mekkah dan Madinah, serta kegiatan terkait ibadah.
- Tidak diperbolehkan untuk bekerja atau menetap dalam jangka panjang.
3. Visa Ziarah
Visa ziarah atau visa turis (visitor visa) adalah visa yang dikeluarkan untuk kunjungan wisata, termasuk ziarah ke tempat-tempat bersejarah di Arab Saudi. Dalam beberapa kasus, visa ini juga memungkinkan pemegangnya untuk melaksanakan umrah ringan.
Karakteristik visa ziarah:
- Berlaku untuk kunjungan wisata dan ziarah ke tempat-tempat bersejarah di Arab Saudi.
- Biasanya berlaku selama 90 hari.
- Bisa diajukan secara individu tanpa perlu agen travel.
- Dapat digunakan untuk kunjungan keluarga atau teman, wisata sejarah, dan dalam beberapa kondisi bisa digunakan untuk melakukan umrah (namun tidak untuk haji).
- Tidak diperbolehkan untuk bekerja atau ikut haji.
Mana yang Harus Dipilih?
- Jika ingin berhaji: Gunakan visa haji resmi dari pemerintah melalui jalur kuota yang sah.
- Jika ingin umrah di luar musim haji: Gunakan visa umrah.
- Jika hanya ingin ziarah atau wisata religi: Gunakan visa ziarah (visa turis) dengan memahami batasannya.
Perlu kamu perhatikan bahwa penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukan, seperti menggunakan visa ziarah atau umrah untuk berhaji, berisiko ditindak tegas oleh pemerintah Arab Saudi. Pelanggaran visa dapat berujung pada deportasi, denda, bahkan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama beberapa tahun.
Dengan memahami perbedaan ketiga visa ini, calon jamaah dapat merencanakan perjalanan ibadahnya dengan aman, nyaman, dan sesuai aturan.
Baca Juga: Biaya Haji 2025 Turun, Segini Jumlah yang Harus Dibayar Jemaah
(*)
*Sebagian artikel ini dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan (artificial intelligence - AI).