Parapuan.co - Kawan Puan, musim haji sudah tiba. Beberapa kloter jemaah sudah berangkat ke Tanah Suci Mekah. Namun, di tengah kebahagiaan jemaah berangkat beribadah, ada kabar yang kurang menyenangkan menyangkut sejumlah warga negara Indonesia (WNI).
Dilansir dari Kompas.com, Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary, melaporkan terdapat 30 WNI tepergok tiba di Bandara Internasinal King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi. Mereka ketahuan menggunakan visa ziarah, tetapi rupanya bertujuan pula untuk berhaji.
"Mereka datang ke Arab Saudi dengan tujuan berhaji dan membayar dana sebesar Rp150 juta. WNI tersebut juga sadar sepenuhnya kalau visa ziarah dilarang untuk berhaji. Jadi masih ada warga kita yang terus mencoba masuk menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji," ujar Yusron dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).
Dengan visa ziarah, WNI boleh masuk ke Arab Saudi, tetapi tidak boleh masuk ke Mekkah dan beribadah haji. Apabila berkunjung ke kota-kota lain di Arab Saudi dengan visa tersebut, meski di musim haji, masih diperbolehkan.
Sekadar informasi, visa haji dan visa ziarah berbeda dan haruslah digunakan sebagaimana mestinya. Demikian pula jika memegang visa untuk umroh. Agar tidak tertukar atau tidak sengaja karena tidak tahu, sebaiknya kenali perbedaan antara visa ziarah, umroh, dan haji!
Perbedaan Visa Haji, Umroh, dan Ziarah
Beribadah ke Tanah Suci menjadi impian banyak umat Muslim. Namun sebelum berangkat, penting untuk memahami perbedaan antara visa haji, visa umrah, dan visa ziarah. Ketiganya memiliki tujuan, ketentuan, dan masa berlaku yang berbeda. Memilih jenis visa yang tepat akan memastikan perjalanan ibadah berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku di Arab Saudi.
1. Visa Haji
Visa haji adalah visa resmi yang dikeluarkan khusus untuk jamaah yang ingin melaksanakan ibadah haji. Visa ini hanya tersedia dalam periode pelaksanaan haji, yakni pada bulan Dzulhijjah dalam kalender Hijriah.
Baca Juga: Daftar Tunggunya Sudah Capai 30 Tahun, Begini Tutorial Daftar Haji Reguler