Pemprov Jatim Terbitkan Larangan Batas Usia dalam Lowongan Kerja

Saras Bening Sumunar - Senin, 5 Mei 2025
Penghapusan batas usia di lowongan kerja.
Penghapusan batas usia di lowongan kerja. courtneyk

Parapuan.co - Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan penerbitan surat edaran (SE) resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Dalam surat edaran tersebut, Khofifah Indar Pawansa berencana melarang pencantuman syarat usia dalam lowongan kerja.

Menurutnya, pemberlakuan kebijakan ini akan berdampak besar pada proses rekrutmen kerja di wilayahnya dan memberi peluang lebih besar, termasuk untuk perempuan. Sebagai informasi, kebijakan larangan pencantuman syarat usia dalam lowongan kerja ini didorong oleh kekhawatiran akan diskriminasi usia yang hingga saat ini masih terjadi dalam dunia kerja.

Sementara itu, Adhy Karyono selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa fenomena diskriminasi usia dalam rekrutmen kerja ini juga menjadi masalah serius dan memerlukan penanganan yang tepat.

Cukup banyak pencari kerja berusia produktif, terutama di atas 35 tahun, kesulitan mendapatkan pekerjaan meskipun memiliki kompetensi dan pengalaman memadai. Berkaca dari situ, Pemprov Jatim akan mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan tersebut.

"Karenanya, Pemprov Jatim perlu mengeluarkan SE yang saat ini sedang berproses," ujarnya dikutip dari Kompas.com. Adhy menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari beberapa upaya, seperti:

- Mewujudkan keadilan sosial bagi pekerja.

- Upaya menciptakan kesetaraan kesempatan kerja.

- Pelaksanaan prinsip non-diskriminasi di area Jawa Timur.

Adhy menambahkan bahwa non-diskriminasi dalam dunia kerja adalah amanat konstitusi yang telah tercantum dalam berbagai regulasi nasional serta konvensi internasional. Oleh karena itu, langkah ini dinilai penting untuk menciptakan sistem rekrutmen yang lebih adil dan inklusif.

Baca Juga: Mengenal Hak-Hak Pekerja Perempuan yang Diatur dalam Undang-Undang

Selanjutnya, Adhy menjelaskan bahwa batasan usia hanya diterapkan jika ada alasan sah seperti keselamatan kerja atau alasan teknis tertentu. Ia menambahkan bahwa "Termasuk dari para pelamar kerja disabilitas, mereka memiliki kesempatan dan peluang serupa selama memenuhi kompetensi yang ditentukan perusahaan."

Ia juga menekankan pentingnya adopsi prinsip rekrutmen inklusif usia oleh dunia usaha dan asosiasi industri. Hal itu bertujuan untuk membuka peluang kerja seluas-luasnya bagi seluruh angkatan kerja tanpa memandang umur.

Adhy memastikan bahwa kebijakan larangan syarat usia ini juga akan diterapkan di lingkungan Pemprov Jatim sendiri. Perusahaan penyedia jasa yang bekerja sama dengan pemerintah daerah, serta program padat karya berbasis APBD dan rekrutmen ASN non-PNS maupun PPPK di bawah kewenangan provinsi, semuanya akan berkiblat pada prinsip serupa.

"Kami akan memastikan bahwa prinsip nondiskriminasi usia diterapkan secara konsisten di lingkungan pemerintah dan sektor-sektor pendukungnya," imbuh Adhy.

Apa Keuntungan Penghapusan Batasan Usia dalam Lowongan Kerja?

Menerapkan batasan usia secara otomatis menyaring pelamar hanya berdasarkan angka, bukan berdasarkan kemampuan, pengalaman, atau potensi mereka.

Padahal, pelamar yang lebih senior mungkin memiliki jaringan lebih luas, keahlian teknis mendalam, atau kemampuan negosiasi luar biasa. Ini juga berlaku pada pelamar yang lebih muda, mereka mungkin memiliki kemampuan multitasking tinggi, keberanian mencoba pendekatan baru, atau pemahaman lebih baik mengenai tren konsumen muda.

Apabila menghapus batasan usia, perusahaan bisa memilih talenta yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan posisi, bukan sekadar sesuai dengan kategori umur tertentu. Ini berarti perusahaan bisa mendapatkan kandidat terbaik dari seluruh spektrum usia.

Lebih jauh lagi, Kawan Puan mungkin sering mendengar isu tentang diskriminasi usia (ageisme). Ini tidak hanya menyakitkan bagi pelamar kerja lebih tua, tetapi juga merusak reputasi perusahaan yang melakukannya.

Saat tidak menerapkan batasan usia, perusahaan menunjukkan komitmennya terhadap prinsip kesetaraan dan inklusi, yang semakin penting di mata publik, mitra bisnis, dan konsumen.

Bagi pelamar kerja, kesempatan untuk dinilai murni berdasarkan kemampuan dan potensi, bukan faktor usia, akan meningkatkan rasa percaya diri, motivasi, serta loyalitas mereka jika nantinya diterima bekerja.

Baca Juga: 3 Jenis Kekerasan yang Rentan Dialami Perempuan di Tempat Kerja

(*)