11. Pengobatan Alternatif.
12. Alat Kontrasepsi.
13. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
14. Pelayanan Tidak Sesuai Peraturan.
15. Fasilitas Non-Mitra BPJS.
16. Kecelakaan Kerja.
17. Kecelakaan Lalu Lintas.
18. Pelayanan untuk Anggota TNI dan Polri.
19. Layanan dalam Bakti Sosial.
20. Program yang Sudah Ditanggung Lainnya.
21. Layanan di Luar Manfaat Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Lahiran Normal Tetap Ditanggung, Ini Faktanya!