Parapuan.co - BPOM semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal, khususnya yang viral di media online.
Intensifikasi pengawasan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada 10—18 Februari 2025 untuk memberantas kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa hasil pengawasan menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi serta distribusi kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp31,7 miliar, meningkat lebih dari 10 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari 709 sarana yang diperiksa, 340 di antaranya tidak memenuhi ketentuan, termasuk pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, dan retail kosmetik.
Petugas BPOM menyita lebih dari 205 ribu produk kosmetik ilegal dari 91 merek.
Mayoritas terdiri dari kosmetik tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya, serta produk kedaluwarsa dan injeksi.
Sebagian besar produk ilegal ini merupakan kosmetik impor yang banyak dipromosikan secara daring oleh influencer atau kreator konten kecantikan.
Beberapa zat berbahaya yang ditemukan dalam kosmetik ilegal antara lain hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid.
Penggunaan bahan ini dapat menyebabkan berbagai efek samping serius seperti iritasi, perubahan pigmen kulit, hiperpigmentasi, hingga risiko resistansi antibiotik dan gangguan kesehatan lainnya.
Baca Juga: BPOM Klarifikasi Isu Relabelling Kosmetik yang Beredar di Media Sosial
Wilayah dengan temuan kosmetik ilegal terbesar adalah Yogyakarta, Jakarta, Bogor, Palembang, dan Makassar.
BPOM menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti melanggar regulasi dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, empat kasus akan ditindaklanjuti secara pro-justitia untuk memberikan efek jera bagi pelanggar.
BPOM juga mengingatkan pentingnya peran influencer dalam mempromosikan produk kecantikan yang aman dan legal.
Selain itu, BPOM juga memberikan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk ilegal, pencabutan izin edar, serta penghentian sementara kegiatan usaha.
"BPOM akan menggiring kasus pelanggaran berulang ke ranah penyidikan agar ada efek jera," tegas Taruna Ikrar.
Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan Cek KLIK sebelum membeli kosmetik guna memastikan keamanan dan legalitas produk yang digunakan.
Dengan pengawasan ketat dan kesadaran konsumen yang meningkat, diharapkan peredaran kosmetik ilegal dapat ditekan demi perlindungan kesehatan masyarakat. (*)
Baca Juga: Waspada 5 Kosmetik Ilegal yang Banyak Beredar di Marketplace Menurut BPOM