Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Dijerat UU TPKS

Saras Bening Sumunar - Jumat, 20 September 2024
Pelaku pelecehan dan pembunuhan gadis penjual gorengan dijerat UU TPKS.
Pelaku pelecehan dan pembunuhan gadis penjual gorengan dijerat UU TPKS. (coldsnowstorm/Getty Images)

Parapuan.co - Sejak kasusnya muncul di media sosial, banyak masyarakat miris dengan kasus pembunuhan ymNKS (18), gadis penjual gorengan yang dikubur tanpa busana dengan tangan diikat.

Mengenaskannya, NKS bukan hanya menjadi korban pembunuhan, melainkan juga pelecehan seksual yakni pemerkosaan.

Diketahui, NKS dilaporkan hilang mulai Jumat (6/9/2024). Keesokan harinya, pihak kepolisian menemukan beberapa barang-barang milik korban.

Seperti pakaian, hijab, gorengan yang dijual, dan uang pendapatannya.

Barang-barang tersebut menyebar di sekitar lokasi penemuan jenazah.

Jasad NKS kemudian ditemukan pada Minggu (8/9/2024) dengan kondisi tubuh yang menunjukkan tanda kekerasan.

Sementara itu, tersangka pelecehan dan pembunuhan NKS ditangkap setelah 11 hari menjadi buronan yakni pada Kamis (19/9/2024).

Tersangka berhasil dibekuk polisi ketika bersembunyi di loteng sebuah rumah kosong.

Terkait kasus pelecehan seksual dan pembunuhan yang dialami NKS, pemerintah menyebut jika pelaku terkena Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.

Baca Juga: Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman



REKOMENDASI HARI INI

Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Dijerat UU TPKS