Waktunya Lapor SPT Pajak, Kawan Puan Sudah Lakukan Pemadanan NIK-NPWP?

Arintha Widya - Rabu, 28 Februari 2024
Ilustrasi cara pemadanan NIK jadi NPWP untuk melaporkan SPT Tahunan
Ilustrasi cara pemadanan NIK jadi NPWP untuk melaporkan SPT Tahunan PARAPUAN/Arintha Widya

"Tetapi, kemudian pemerintah melihat bahwa masih butuh waktu untuk melakukan habituasi, adjustment, pembiasaan juga, apalagi kemudian sistem yang kita sedang bangun juga diimplementasikannya pertengahan tahun ini," tambah Dwi Astuti.

Adapun pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan oleh wajib pajak (WP) secara mandiri melalui situs Ditjen Pajak di DJP Online.

Wajib pajak dapat mengakses laman djponline.pajak.go.id, kemudian login dan melakukan validasi NIK di menu profil.

Bagaimana langkah-langkahnya? Yuk, simak uraian lengkapnya di bawah ini!

Cara Pemadanan NIK-NPWP

1. Buka laman DJP Online, kemudian pilih menu "Login".

2. Masukkan 15 digit NPWP kamu, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik "Login".

3. Selanjutnya, pilih opsi "Profil" dan masukkan NIK kamu sesuatu yang tertera di KTP.

4. Cek validitas NIK kamu, kemudian klik "Ubah Profil".

Baca Juga: Sebelum Bayar Pajak, Yuk Ketahui Dulu Jenis-Jenis SPT Berikut Ini!