Ada di Rekrutmen CPNS 2024, Ini Syarat Daftar PPPK Tenaga Kesehatan

Arintha Widya - Jumat, 5 Januari 2024
Ilustrasi: Ada di Rekrutmen CPNS 2024, Ini Syarat Daftar PPPK Tenaga Kesehatan
Ilustrasi: Ada di Rekrutmen CPNS 2024, Ini Syarat Daftar PPPK Tenaga Kesehatan Freepik

Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan CPNS.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri.

6. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

7. Pelamar mempunyai kualifikasi pendidikan dan/atau pendidikan tambahan sesuai persyaratan jabatan, dan wajib memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter yang diterbitkan paling lambat 15 hari sebelum menyelesaikan pendaftaran online.

9. Tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2024 Diutamakan untuk Fresh Graduate, Ini Syarat dan Cara Daftarnya