Pro Kontra TNI/Polri Bisa Jadi ASN, Ini Aturan Rangkap Jabatan Aparatur Sipil Negara

Arintha Widya - Selasa, 10 Oktober 2023
Pro Kontra TNI/Polri bisa jadi ASN
Pro Kontra TNI/Polri bisa jadi ASN Freepik

Parapuan.co - Kawan Puan, sebelumnya syarat untuk mendaftar Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satunya adalah bukan anggota TNI/Polri.

Akan tetapi, awal Oktober 2023 ini Undang-Undang (UU) ASN direvisi, dan isinya mengubah aturan sebelumnya.

Artinya, kini TNI/Polri diperbolehkan mengisi jabatan ASN sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Terlepas dari perubahan tersebut, rasanya Kawan Puan perlu tahu bahwa terdapat beberapa UU yang mengatur tentang larangan rangkap jabatan di pemerintahan.

Merangkum Hukum Online, undang-undang seperti UU Pelayanan Publik, UU BUMN, hingga Putusan Mahkamah Agung menjelaskan mengenai larangan tersebut.

Misalnya saja di UU No.19 Tahun 2023 tentang BUMN, pada Pasal 33 disebutkan:

Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: (1) anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau (2) jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagian besar aturan larangan rangkap jabatan dibuat untuk menghindari konflik kepentingan.

Selain itu, juga untuk memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang cukup untuk memenuhi tugas dan tanggung jawab di masing-masing jabatan.

Baca Juga: Contoh Surat Lamaran Kerja untuk Naik Jabatan di Perusahaan, Simak!

Bila ASN hanya menempati satu jabatan, maka efisiensi dan kualitas layanan publik juga terjaga.

Di samping itu, ketahui beberapa poin penting terkait jabatan ganda di lingkungan ASN di Indonesia berikut ini, yuk!

1. Prinsip Utama Larangan Rangkap Jabatan

Larangan tersebut diatur karena ASN diharapkan dapat fokus pada tugas dan tanggung jawab utama dari jabatan yang diemban.

Artinya, ketika seorang ASN memiliki lebih dari satu jabatan, dia harus tetap memprioritaskan pekerjaan utamanya.

2. Izin dari Atasan

Biasanya, sebelum menerima jabatan tambahan, seorang ASN harus meminta izin dari atasan atau pimpinan yang lebih tinggi.

Namun, izin ini baru diberikan jika dianggap tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas utama.

3. Larangan Rangkap Jabatan

Baca Juga: Viral Polemik Masa Jabatan Kades, Ini Struktur Jabatan Perangkat Desa di Indonesia

Ada beberapa jabatan yang tidak dapat dipegang bersamaan oleh seorang ASN.

ASN tidak boleh menduduki posisi kepala daerah seperti Bupati atau Walikota, dan sekaligus menjadi anggota legislatif di tingkat yang sama (misalnya DPRD Provinsi).

4. Kewajiban Melaporkan

Seorang ASN yang memiliki jabatan tambahan wajib melaporkan rangkap jabatannya kepada atasan langsung dan instansi yang bersangkutan.

Hal ini dilakukan supaya instansi terkait dapat memastikan transparansi dan melakukan pengawasan.

5. Pengawasan dan Sanksi

Instansi yang berwenang, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki peran dalam memantau pelaksanaan aturan rangkap jabatan.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif, seperti pemecatan atau penurunan pangkat.

6. Aturan Pengecualian

Ada situasi-situasi tertentu di mana seorang ASN dapat diizinkan untuk memiliki lebih dari satu jabatan, seperti dalam bidang pengabdian masyarakat, penelitian, atau pendidikan.

Dalam hal ini berdasarkan revisi UU ASN, maka rangkap jabatan TNI/Polri yang dibolehkan mengisi posisi di sipil termasuk ke dalam pengecualian.

Demikian tadi informasi mengenai aturan rangkap jabatan di lingkungan ASN di Indonesia. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Mau Daftar Lowongan Kerja CPNS 2023? Ketahui Dulu Kelompok Jabatan ASN

(*)

Sumber: Hukumonline.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria