Berpotensi Jadi Diskriminasi, Ini Kata Pakar Soal Batas Usia dalam Lowongan Kerja

Arintha Widya - Senin, 25 September 2023
Tangkapan layar twit soal batas usia maksimal pada lowongan kerja di Indonesia
Tangkapan layar twit soal batas usia maksimal pada lowongan kerja di Indonesia X

Parapuan.co - Kawan Puan, kamu tentu sering melihat syarat batas usia di dalam iklan lowongan kerja.

Selain syarat minimal pendidikan, banyak perusahaan yang menuliskan ketentuan usia bagi pelamar kerja.

Misal untuk lulusan SMA, terkadang usia pelamar dibatasi antara 22-25 tahun.

Lalu untuk lulusan S1, sering kali usia pelamar lowongan kerja dibatasi pada 25-28 tahun.

Hal ini tentu membuat pelamar kerja di usia 30 tahun ke atas merasa tidak memiliki harapan.

Padahal, bisa saja kandidat di rentang usia 30-an sempat jeda karier atau career break karena berbagai alasan, semisal menikah, sakit, atau lainnya.

Terkait syarat batas usia ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pengmatan terkait mengungkapkan pendapatnya.

Yuk, simak komentar mereka tentang batas usia pelamar pekerjaan seperti dikutip dari Kompas.com di bawah ini!

Penentuan Batas Usia dalam Rekrutmen Menurut Sekjen Kemnaker

Baca Juga: Tanpa Batas Usia, 5 Beasiswa S2-S3 Ini Tawarkan Biaya Kuliah dan Biaya Hidup Gratis

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi menjelaskan mengenai syarat batas usia yang ada di lowongan kerja.

Umumnya, perusahaan dapat dengan bebas menentukan syarat untuk pelamar sesuai kebutuhan masing-masing.

Yang terpenting, batas usia minimal tidak melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu tidak boleh merekrut pekerja anak.

Hanya saja, aturan dalam perundang-undangan di atas tidak memuat mengenai batas usia maksimal pekerja yang bisa dipekerjakan oleh perusahaan.

Terkait batas usia di info lowongan sendiri, Anwar Sanusi menyebut bahwa hal ini berkaitan dengan kebutuhan tingkat pendidikan atau jabatan.

"Artinya, untuk mengerjakan bidang pekerjaan tertentu mungkin saja perusahaan menilai cukup dilakukan oleh lulusan setingkat SMA/SMK," kata Anwar.

"Intinya, tidak ada larangan bagi perusahaan untuk menentukan kualifikasi usia dalam loker yang dibukanya," tambahnya.

Apakah Syarat Usia Pelamar Pekerjaan Termasuk Diskriminasi?

Senada dengan Anwar Sanusi, pakar hukum ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati menerangkan hal serupa.

Baca Juga: Info CPNS 2023: Ini Batas Usia Pendaftar dan Persyaratan Lain CPNS-PPPK

Ia memaparkan, di Indonesia memang tidak ada aturan spesifik mengenai larangan batas usia dalam lowongan pekerjaan.

Inilah yang bisa menjadi alasan mengapa banyak perusahaan yang menetapkan syarat tersebut.

"Mungkin ini alasan mengapa banyak perusahaan yang hingga kini masih merasa wajar menetapkan batasan usia di loker," papar Nabiyla.

Menurut Nabiyla, syarat batas usia tidak selalu relevan untuk kandidat sepanjang tidak terkait langsung dengan fungsi pekerjaan.

Fungsi pekerjaan yang dimaksud, yaitu pekerjaan yang hanya bisa dilakukan orang dengan usia tertentu karena kondisi fisiknya.

Di luar itu, pembatasan usia calon pekerja menurut Nabiyla berpotensi menjadi bentuk diskriminasi.

"Kalau dalam kerangka nondiskriminasi, sebenarnya pembatasan usia tanpa alasan yang jelas ini dapat dikategorikan sebagai diskriminasi berbasis usia atau ageism," tutup Nabiyla.

Demikian informasi mengenai boleh atau tidaknya informasi lowongan kerja menetapkan batas usia kepada calon pelamar. Jadi bagaimana menurutmu, Kawan Puan?

Baca Juga: Bukan Diskriminasi, Ini 5 Alasan Lowongan Kerja Cantumkan Batas Usia

(*)