Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Bupati Maluku Tenggara, Komnas Perempuan Dorong Polisi Lanjutkan Pemeriksaan

Linda Fitria - Selasa, 12 September 2023
Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual tzahiV

Terkait runtutan kronologi kasus ini, Komnas Perempuan pun ikut ambil sikap dan menyampaikan beberapa poin penting.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Andy Yentriyani selaku Ketua Komnas Perempuan dalam konferensi pers.

Di mana Komnas Perempuan mengapresiasi kepolisian karena cepat memproses hukum dengan penyelidikan kasus pada laporan awal dugaan tindak pidana kekerasan seksual, dan sampai sekarang masih berproses.

Kemudian, Komnas Perempuan juga menyoroti informasi yang beredar soal korban yang akan dinikahkan dengan terduga pelaku.

Terkait ini, Komnas Perempuan menilai hal itu sebagai upaya melarikan diri dari tanggung jawab.

"Modus menikahi pelapor/korban oleh terlapor/pelaku adalah modus yang sangat dikenali sebagai siasat pelaku KS untuk melarikan diri dari tanggung jawab hukum."

"Begitu dikenalnya sehingga secara eksplisit UU TPKS menyatakan tindakan ini sebagai tindak pemaksaan perkawinan," terang Andy.

Karenanya, Komnas Perempuan mendorong kepolisian melanjutkan pemeriksaan pelaporan kasus awal, sekaligus memeriksa informasi adanya pernikahan siri pelapor oleh terlapor.

"Jika pernikahan ini terjadi, pihak kepolisian perlu memeriksa kemungkinan terjadinya tindak pemaksaan perkawinan," imbuh Andy.

Baca Juga: Ramai Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe Indonesia, Begini Kronologinya

(*)