Cegah KDRT, KemenPPPA Dorong Dilakukannya Konseling Pranikah Setiap Agama

Arintha Widya - Jumat, 8 September 2023
KemenPPPA dorong dilakukannya konseling pranikah setiap agama
KemenPPPA dorong dilakukannya konseling pranikah setiap agama Freepik

"Kita saling berbagi tugas, 109 kepercayaan seluruh Indonesia. Kebahagiaan itu bukan hanya untuk laki-laki, tetapi juga mutlak," tutur Is Wediningsih.

"Penghayat sangat antusias soal ini, dan menimba ilmu terus. Pemuka penghayat ada konseling pernikahan," imbuhnya.

Sementara itu, Nur Rofiah dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) mengatakan kekerasan yang terjadi disebabkan oleh banyak akar permasalahan.

Beberapa akar permasalahan yang sering menjadi penyebabnya yaitu tafsir agama dan kesadaran.

"Pemahaman agama yang menyebabkan banyak tindakan kekerasan untuk perempuan. Peradaban yang kita miliki panjang sekali kekerasan pada perempuan," kata Nur Rofiah.

Dia menjelaskan ada masalah besar di mana orang masih melihat perempuan sebagai objek, baik sebagai alat seksual dan mesin reproduksi.

Nur Rofiah memberikan beberapa solusi untuk mengurangi kekerasan pada perempuan.

Salah satunya adalah memastikan lembaga-lembaga keagamaan sendiri bebas dari kasus kekerasan.

Di sisi lain, Dharmika Pranidhi dari Buddha menekankan, dalam Buddha masih banyak pemuka agama yang belum paham konsep kekerasan perempuan dan bagaimana menjadikan perempuan seutuhnya.

Baca Juga: Diduga Jadi Pemicu KDRT Venna Melinda, Ini Frekuensi Hubungan Suami Istri yang Sehat

"Umat juga banyak yang belum sadar bahwa telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga," tambah Dharmika.

Pada awal minggu lalu, KemenPPPA menyebutkan bahwa dalam 18 bulan terakhir telah terjadi 15.921 kasus kekerasan pada perempuan.

Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) mencatat data pelaporan kasus kekerasan yang terjadi hingga saat ini.

Bahwasanya, sepanjang tahun 2022 sampai dengan bulan Juni 2023 terdapat 15.921 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan, dengan jumlah korban 16.275 orang.

Sedangkan untuk kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 23.363 kasus dengan jumlah korban 25.802 orang.

Berdasarkan jenis kekerasannya, kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa dengan korban berjumlah paling banyak adalah kekerasan fisik dengan jumlah 7.940 kasus, kekerasan psikis 6.576 kasus, kekerasan seksual berjumlah 2.948 kasus, dan penelantaran 2.199 kasus.

Berdasarkan data Simfoni PPA dari Januari-Juni 2023 menurut tempat kejadian, kasus yang paling banyak dialami adalah dalam rumah tangga (KDRT), yakni sebesar 48,04 persen (7.649 kasus).

Data tersebut menunjukkan kalau Kampanye Penghapusan KDRT sangat penting karena pada tahun ini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PDKRT) tepat berusia 19 tahun.

UU itu harusnya sudah memberikan ruang bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk mengupayakan akses terhadap keadilan dan pemulihan.

Baca Juga: Bentuk Kekerasan Seksual dalam Pernikahan yang Umum Dialami Perempuan

(*)

Sumber: Press Release
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania