Tujuan Terkait

UMKM Wajib Tahu, Ini Cara Daftar Izin Edar Produk Pangan Olahan ke BPOM RI

Citra Narada Putri - Selasa, 15 Agustus 2023
Produk pangan olahan.
Produk pangan olahan. (Andrii Zastrozhnov/iStockphoto)

Diingatkan juga oleh Anisyah bahwa masa berlaku izin edar BPOM untuk produk pangan olahan hanya berlaku untuk lima tahun dan harus dilakukan pendaftaran ulang. 

"Dan pada saat didaftarkan ulang, kami sudah memfasilitasi by system. Untuk pendaftaran ulang itu otomatis diperpanjang," ujarnya mengingatkan. 

Selain itu, jika di tengah jalan Kawan Puan melakukan perubahan pada produk pangan olahan, maka perlu juga dilakukan pelaporan kepada BPOM.

"Misal di tengah jalan mau ngerubah desain atau ada kandungan apa, itu tetap harus diajukan atau dilaporkan. Nanti memang ada proses (lanjutan) lagi," jelas Anisyah.

Bagi para UMKM yang ingin mendaftar izin edar BPOM mungkin masih banyak yang belum mengerti langkah-langkahnya.

Namun jangan khawatir, seperti yang disampaikan oleh Anisyah bahwa BPOM juga melakuken pendampingan pada para UMKM yang membutuhkan bantuan. 

"Jadi memang di kami itu ada kegiatan pendampingan. Bukan cuman UMKM, tetapi registrasi berlaku untuk semua pelaku usaha yang membutuhkan konsultasi. Memang ada pembinaan khusus UMKM untuk pemahaman regulasi," jelasnya.

Itu dia cara mendaftarkan izin edar BPOM untuk produk pangan olahan yang penting diketahui oleh para pelaku UMKM.

Jadi jangan lupa daftarkan produk pangan olahanmu yah Kawan Puan!

(*)

Baca Juga: Viral di TikTok 4-MBC pada Sunscreen Diduga Tidak Aman, Ini Tanggapan ERHA

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.