UMKM Wajib Tahu, Ini Cara Daftar Izin Edar Produk Pangan Olahan ke BPOM RI

Citra Narada Putri - Selasa, 15 Agustus 2023
Produk pangan olahan.
Produk pangan olahan. (Andrii Zastrozhnov/iStockphoto)

Parapuan.co - Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha makanan dan minuman adalah mendapatkan Izin Edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Terlebih lagi jika Kawan Puan berbisnis makanan atau minuman yang masuk dalam kategori pangan olahan yang dijual dalam kemasan eceran, maka wajib memiliki Izin Edar BPOM.

Namun mungkin, para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) masih bingung bagaimana mendaftarkan produk pangan olahan mereka untuk mendapatkan izin edar BPOM.

Menurut Anisyah, S.Si, Apt, MP Anisyah, Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM RI, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat ingin mendaftarkan izin edar BPOM.

Dijelaskan olehnya dalam acara Ngobrol Baik Bareng ABC, pendaftaran Izin Edar BPOM kini sudah semakin dipermudah.

Pasalnya para UMKM bisa mendaftarkan secara online melalui laman e-reg.pom.go.id, yang bisa dilakukan tiap Senin hingga Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB.

Laman pendaftaran izin edar produk pangan olahan BPOM RI.
Laman pendaftaran izin edar produk pangan olahan BPOM RI. (Tangkapan layar laman BPOM RI)

"Untuk proses (pendaftaran) sekarang semuanya sudah online. Sudah terintegrasi dengan OSS. Kalaupun ada hal-hal yang ingin didiskusikan, di semua unit BPOM punya channel untuk membantu diskusi, misalnya dengan live chat," jelas Anisyah.

Sebelumnya, Kawan Puan harus membuat akun terlebih dahulu, dengan membuat permohonan berisi data teknis yang harus dilengkapi. 

Baca Juga: Jadi Konsumen Pintar, Pahami Proses Terbentuknya Aturan Produk Pangan Olahan