Parapuan.co - Deposito adalah produk simpanan berjangka di perbankan.
Produk ini memungkinkan nasabah memperoleh keuntungan dari sejumlah uang yang diinvestasikan selama jangka waktu tertentu.
Jangka waktu deposito sendiri ada yang 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, hingga 24 bulan.
Sebelum jangka waktu berakhir atau jatuh tempo, deposito sebaiknya tidak dicairkan karena justru akan mendatangkan kerugian.
Risiko apa saja yang akan terjadi jika kamu mencairkan deposito sebelum jatuh tempo?
Simak uraiannya di bawah ini sebagaimana dikutip dari Lifepal.co.id!
1. Kamu Akan Membayar Penalti
Menarik dana deposito sebelum jatuh tempo bisa mengakibatkan dikenakannya penalti atau denda oleh bank.
Hal ini sebenarnya dilakukan sebagai upaya untuk mencegah nasabah menarik dana tersebut sebelum jatuh tempo.
Baca Juga: Berbeda dari Deposito Biasa, Kenali Apa Itu Deposito Berjangka
Meski begitu, tidak semua bank menerapkan sistem penalti untuk pencairan deposito sebelum jatuh tempo, seperti Bank BCA dan Bank BNI.
Bank lain seperti Mandiri menerapkan penalti biayanya dengan denda sebesar 0,5 persen dari jumlah dana deposito nasabah.
Sedangkan BRI menerapkan penalti sebesar 25 persen dari bunga yang sudah diterima untuk jangka waktu lebih dari 1 bulan.
2. Kamu Tidak Akan Menerima Bunga yang Sudah Dijanjikan
Risiko kedua jika menarik dana deposito sebelum jatuh tempo, berarti kamu tidak akan menerima bunga yang telah dijanjikan.
Aturan ini berlaku di bank BCA dan BNI dengan penerapan perhitungan yang sama.
Misalnya kamu membuka deposito sebesar Rp10 juta untuk jangka waktu 12 bulan, tetapi menarik dana tersebut pada bulan ke-10.
Dalam hal ini, kamu hanya akan menerima bunga deposito dari bulan pertama hingga bulan ke-9 dan tidak menerima bunga bulan ke-10.
3. Risiko Menggunakan Dana Deposito
Baca Juga: 3 Tips Hemat Investasi Deposito yang Bisa Melipatgandakan Keuntungan
Risiko berikutnya, menarik dana deposito sebelum jatuh tempo dapat membuatmu tergoda untuk menggunakan uang tersebut.
Akan sangat merugikan jika kamu menggunakannya untuk hal-hal yang tidak penting dan bisa ditunda.
Terlebih jika kamu harus pula membayar denda saat menariknya sebelum jatuh tempo.
Maka dari itu, jika ingin menarik dana deposito sebelum jatuh tempo, sebaiknya pikirkan dengan matang apakah alasannya memang mendesak.
Pertimbangkan pula bagaimana kamu akan menggunakan sisa dana dari deposito agar uang tidak terbuang sia-sia.
Itulah tadi beberapa risiko mencairkan dana deposito sebelum jatuh tempo.
Bahkan jika bank tidak mengenakan penalti, kamu masih akan mengalami dua kerugian.
Oleh sebab itu, sebaiknya simpan dana deposito untuk jangka waktu yang sebentar, kemudian lakukan perpanjangan.
Dengan begitu, kamu bisa menahan godaan untuk menarik dana sebelum jatuh tempo.
Semoga informasi tersebut berguna, ya.
Baca Juga: Tips Memilih Bank untuk Membuka Deposito, Cek Reputasi hingga Penalti
(*)