Status Pandemi Covid-19 Dicabut Presiden Jokowi, Ini 3 Alasannya

Saras Bening Sumunar - Kamis, 22 Juni 2023
Presiden Joko Widodo secara resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi.
Presiden Joko Widodo secara resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi. instagram.com @jokowi

Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk Covid-19.

Pada 5 Mei 2023 lalu, WHO secara resmi telah mengakhiri status darurat kesehatan global untuk Covid-19.

Meski demikian, WHO tetap mengingatkan bahwa pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia ini bebas dari virus corona sepenuhnya.

Perlu diingat bahwa meskipun status pandemi Covid-19 telah dicabut, Presiden Jokowi tetap meminta masyarakat untuk tetap berperilaku hidup bersih dan sehat.

"Saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," kata Jokowi.

Lebih lanjut Presiden berharap keputusan pencabutan ini dapat meningkatkan geliat perekonomian di tanah air.

"Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," pungkasnya.

Nah, Kawan Puan itu tadi beberapa alasan Presiden Jokowi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi.

Walau sudah dicabut, tetap jaga kebersihan dan kesehatanmu ya!

Baca Juga: Kasus Covid-19 Subvarian Omicron XBB Terdeteksi di Indonesia, Ini Imbauan Kemenkes

(*)

Sumber: Youtube,Kompas.tv
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri