Status Pandemi Covid-19 Dicabut Presiden Jokowi, Ini 3 Alasannya

Saras Bening Sumunar - Kamis, 22 Juni 2023
Presiden Joko Widodo secara resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi.
Presiden Joko Widodo secara resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi. instagram.com @jokowi

Parapuan.co - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia.

Pencabutan ini dikarenakan Indonesia telah memasuki masa endemi.

Kabar pencabutan ini disampaikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu (21/6/2023).

"Bapak, Ibu, saudara-saudara, setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19," ujar Presiden Joko Widodo.

"Sejak hari ini Rabu, 21 Juni 2023 pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," terangnya.

Pencabutan status pandemi ini tentu disambut baik oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Di sisi lain, ada beberapa alasan mengapa Presiden Jokowi akhirnya mencabut status pandemi menjadi endemi.

Berikut PARAPUAN merangkum beberapa alasannya.

1. Kasus Harian yang Kian Menuruh

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Dipastikan Absen Konser di Osaka, Ternyata Karena Hal Ini

Berdasarakan pemaparan Presiden Joko Widodo, angka kasus harian Covid-19 di Indonesia kian nihil atau nol.

"Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konvermasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil," kata Presiden Jokowi.

Melansir dari laman Kompastvdata teranyar Satgas Covid-19 pada Rabu (21/6/2023) menunjukkan bahwa konfirmasi kasus positif Covid-19 bertambah 114 kasus.

Dengan demikian, hingga kemarin total kasus virus Covid-19 sebesar 6.811.44 sejak kasus pertama diumumkan pada Maret 2020 lalu.

2. Masyarakat Memiliki Antibodi

Kedua, menurut Jokowi bahwa 99 persen masyarakat Indonesia telah memiliki antiobodi Covid-19.

"Hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19," kata Jokowi lagi.

3. Andil WHO

Baca Juga: Kasus Covid-19 November 2022 Naik, Vaksin Booster 2 untuk Lansia Segera Dimulai

Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk Covid-19.

Pada 5 Mei 2023 lalu, WHO secara resmi telah mengakhiri status darurat kesehatan global untuk Covid-19.

Meski demikian, WHO tetap mengingatkan bahwa pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia ini bebas dari virus corona sepenuhnya.

Perlu diingat bahwa meskipun status pandemi Covid-19 telah dicabut, Presiden Jokowi tetap meminta masyarakat untuk tetap berperilaku hidup bersih dan sehat.

"Saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," kata Jokowi.

Lebih lanjut Presiden berharap keputusan pencabutan ini dapat meningkatkan geliat perekonomian di tanah air.

"Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," pungkasnya.

Nah, Kawan Puan itu tadi beberapa alasan Presiden Jokowi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi.

Walau sudah dicabut, tetap jaga kebersihan dan kesehatanmu ya!

Baca Juga: Kasus Covid-19 Subvarian Omicron XBB Terdeteksi di Indonesia, Ini Imbauan Kemenkes

(*)

Sumber: Youtube,Kompas.tv
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri