Viral di TikTok Artis Nikah Muda, Berapa Batas Usia Menikah Menurut Undang-Undang?

Linda Fitria - Sabtu, 20 Mei 2023
Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan JenAphotographer

2. Penyimpangan

Dalam UU, pernikahan di bawah usia 19 tahun bisa dilakukan dengan meminta dispensasi pada Pengadilan dengan alasan mendesak disertai bukti pendukung.

Penyimpangan ini harus dengan seizin orang tua salah satu atau kedua pihak calon mempelai.

Nantinya, permohonan tersebut diajukan pada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, dan Pengadilan Negeri bagi yang lain.

Alasan mendesak yang menjadi syarat pengajuan dispensasi sendiri adalah keadaan di mana tidak ada pilihan lain dan terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.

Meski begitu, pemohon wajib menyertakan buktu pendukung yang kuat, yakni surat keterangan yang membuktikan calon pengantin berusia di bawah ketentuan Undang-Undang.

3. Dispensasi

Pemberian dispensasi oleh Pengadilan wajib dilakukan dengan mendengarkan pendapat dari calon mempelai yang akan menikah.

Baca Juga: Apa Itu Puber Kedua? Istilah yang Viral di TikTok Karena Kasus Fandy Christian

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria