Banyak Artis Nyaleg, Ini Syarat Lowongan Kerja Calon Anggota Legislatif Menurut UU

Arintha Widya - Selasa, 16 Mei 2023
ilustrasi syarat lowongan kerja jadi caleg
ilustrasi syarat lowongan kerja jadi caleg runeer

Parapuan.co - Kawan Puan barangkali penasaran apa saja yang jadi syarat lowongan kerja untuk menjadi calon anggota legislatif.

Pasalnya, banyak calon legislatif dari kalangan selebriti mulai dari musisi, aktor, hingga kreator mengikuti pendaftaran bacaleg (bakal calon legislatif) untuk Pemilu 2024.

Beberapa di antaranya adalah Melly Goeslaw, Arumi Bachsin, Astrid Kuya, Venna Melinda, dan masih banyak lagi.

Melihat banyaknya artis yang nyaleg, sebenarnya apa saja sih syarat lowongan kerja jadi anggota legislatif?

Simak uraiannya sebagaimana dikutip dari Hukum Online berikut ini yuk, Kawan Puan!

Syarat Umum Mendaftar sebagai Caleg Menurut Undang-Undang

Persyaratan menjadi bakal calon anggota legislatif diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.

Untuk caleg di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Pemilu 2024, syaratnya adalah memiliki pendidikan paling rendah SMA/sederajat.

Cara jadi caleg dengan pendidikan minimal itu juga berlaku bagi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Guru Swasta Boleh Melamar Lowongan Kerja PPPK Guru 2023, Ini Syaratnya