Ini Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Anggota DPR, Apa Saja?

Ardela Nabila - Rabu, 20 April 2022
Cara menjadi anggota DPR.
Cara menjadi anggota DPR. Ismail Rajo

Parapuan.co - Bisa duduk di bangku parlemen sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mungkin merupakan mimpi banyak orang.

Selain memang gaji dan tunjangannya yang menggiurkan, mungkin tak sedikit dari Kawan Puan yang bermimpi menjadi anggota DPR karena ingin mendengar aspirasi masyarakat.

Jika kamu memang ingin menjadi salah satu anggota DPR agar bisa terjun langsung dalam membuat kebijakan, terdapat sejumlah syarat yang harus kamu penuhi.

Ya, pasalnya anggota DPR memiliki tanggung jawab yang besar, yakni untuk bertugas mewakili rakyat selama lima tahun.

Lalu, bagaimana cara menjadi anggota DPR? Untuk dapat duduk di kursi DPR, berikut ini rincian syarat yang harus Kawan Puan penuhi, seperti dikutip dari Gramedia.com.

Syarat utama menjadi anggota DPR

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berumur 21 tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT.

- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Tertarik Terjun ke Dunia Politik? Kenali Peran dan Tanggung Jawab Politikus

- Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.

- Berpendidikan paling rendah tamat SMA, Madrasah Aliyah, SMK, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lainnya yang sederajat.

- Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

- Wajib berasal dari partai politik (tidak ada calon independen).

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali mau secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa dirinya (yang bersangkutan) adalah mantan terpidana.

- Terdaftar sebagai pemilih.

- Bersedia bekerja secara penuh.

- Harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI, anggota kepolisian, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD, atau badan lainnya yang anggarannya berasal dari negara.

Baca Juga: 5 Jenjang Karier Profesi Politisi dalam Partai Politik serta Tugasnya

- Bersedia untuk tidak praktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

- Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada BUMN/BUMD serta badan lainnya yang bersumber dari keuangan negara.

- Dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan.

- Dicalonkan hanya di satu daerah pemilihan.

Syarat khusus menjadi tenaga ahli anggota DPR

Dalam ruang kerja anggota DPR, biasanya juga akan ada beberapa tenaga ahli (TA), yang mana untuk menjadi seorang TA terdapat syarat khusus lainnya yang harus dipenuhi.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI.

Nah, berikut ini deretan syarat khusus apabila nantinya kamu juga ingin menjaga tenaga ahli anggota DPR.

- Memiliki latar belakang pendidikan Strata Dua (S-2) dengan IPK paling rendah 3,00 dari perguruan tinggi negeri/swasta atau luar negeri yang telah terakreditasi oleh badan resmi; atau paling rendah Strata Satu (S-1) dengan pengalaman kerja paling sedikit lima tahun.

Baca Juga: Mengenal Profesi Politisi dan 5 Kepribadian yang Dibutuhkan Politikus

- Berusia maksimal 60 tahun.

- Dapat mengoperasikan komputer.

- Secara secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penggunaan narkotika.

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Dikutip dari dpr.go.id, sebelum memangku jabatannya, anggota DPR juga akan terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji secara bersama-sama, dipandu oleh ketua Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu, anggota pengganti antar waktu, mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh pimpinan DPR, yang juga dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR.

Itulah serba-serbi mengenai cara menjadi anggota DPR yang perlu kamu ketahui jika memang ingin terjun ke dunia politik.

Selain memenuhi syarat di atas, tentunya Kawan Puan harus memiliki keterampilan dan latar belakang pendidikan yang relevan, yang dapat membantumu saat bekerja nanti. (*)

Baca Juga: 7 Pilihan Jurusan Kuliah jika Tertarik dengan Politik, Salah Satunya Sosiologi

Sumber: gramedia.com,Dpr.go.id
Penulis:
Editor: Arintya