Syarat Membuat SKCK di Polsek atau Polres buat Melamar Lowongan Kerja

Arintha Widya - Rabu, 3 Mei 2023
ilustrasi cara dan syarat membuat SKCK offline untuk melamar lowongan kerja
ilustrasi cara dan syarat membuat SKCK offline untuk melamar lowongan kerja Sitthiphong

Parapuan.co - Lowongan kerja di BUMN maupun umum banyak yang meminta kandidat menyiapkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) sebagai syarat.

Hanya saja, tak sedikit orang yang mundur bila ada syarat SKCK lantaran mengira pembuatannya rumit.

Padahal, membuat SKCK untuk melamar kerja terbilang mudah begitu kamu datang ke Polsek atau Polres setempat lho, Kawan Puan.

Agar prosesnya tidak rumit seperti yang kamu bayangkan, ketahui dulu syarat membuat SKCK di Polsek atau Polres dan langkah-langkahnya.

Seperti apa? Berikut ini informasi lengkap seputar pembuatan SKCK untuk melamar lowongan kerja melalui Polsek/Polres seperti melansir Kompas.tv!

Syarat Membuat SKCK Offline di Polsek atau Polres

Di bawah ini dokumen yang wajib kamu lampirkan jika mengajukan pembuatan SKCK secara offline:

1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon yang mencari SKCK sebagai syarat bekerja.

2. Fotokopi identitas berupa KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.

Baca Juga: Pencari Lowongan Kerja Wajib Tahu, Hindari Red Flag Ini saat Nego Gaji

Sumber: Kompas.tv
Penulis:
Editor: Linda Fitria