Hari Buruh 2023, Ini yang Bisa Pekerja Perempuan Lakukan untuk Dapatkan Haknya

Rizka Rachmania - Senin, 1 Mei 2023
Hal yang bisa pekerja perempuan lakukan untuk mendapatkan haknya dalam rangka memperingati Hari Buruh 2023.
Hal yang bisa pekerja perempuan lakukan untuk mendapatkan haknya dalam rangka memperingati Hari Buruh 2023. Edwin Tan

"Perpu No 2 Tahun 2022 yang kini disahkan menjadi UU No 6 Tahun 2023 Tentang Ciptaker tidak mencabut dan membatalkan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003," terangnya.

Siti Aminah menegaskan bahwa UU Ciptaker atau Cipta Kerja hanya merevisi beberapa pasal, namun tidak membatalkan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.

"Jadi, pasal-pasal yang tidah diubah atau dihapus di UU Ketenagakerjaan masih tetap berlaku, termasuk hak-hak buruh perempuan," tegasnya.

Akan tetapi, masih banyak pekerja perempuan yang ternyata belum mendapatkan hak cutinya, termasuk hak cuti haid, hak cuti melahirkan, dan hak cuti keguguran.

Terlebih perihal hak cuti haid yang jarang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja perempuan, atau bahkan buruh perempuan belum mengetahui ada hak cuti tersebut.

Namun dalam rangka Hari Buruh 2023 ini, Kawan Puan bisa mulai bergerak memperjuangkan hak-hak buruh perempuan yang telah diatur dalam Undang-Undang.

Di sisi lain, Komnas Perempuan pada Hari Buruh 2023 berfokus untuk mendorong sektor dunia kerja melaksanakan UU TPKS demi meningkatkan keselamatan dan kesehatan buruh perempuan di tempat kerja.

"Mendorong sektor dunia kerja melaksanakan UU TPKS dengan membangun mekanisme pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban TPKS di tempat kerjanya," pungkas Siti Aminah.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Juga Terjadi di Ranah Media, Perusahaan Perlu Tanggap dalam Bersikap

(*)

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania