Fakta Kekerasan Seksual Pengasuh Ponpes di Batang, Ada 22 Korban

Linda Fitria - Sabtu, 15 April 2023
Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual Freepik.bedneyimages

Di antaranya 17 orang diperkosa, empat dicabuli, dan satu belum menjalani visum.

Kini para korban telah mendapat pendampingan dari dinas terkait untuk penyembuhan trauma.

2. Berbohong telah dinikah siri

Wildan melakukan aksi busuknya dengan menipu korban dan mengiming-imingi mereka karomah.

Modusnya, Wildan memanggil korban ke ruangan di ponpes. Di situ Wildan menipu mereka dengan menyebut soal buang sial.

Kemudian setelah melakukan aksi bejatnya, Wildan pura-pura telah menikahi korban secara siri.

Hal ini dilakukan agar korban tidak melaporkan kejahatan Wildan pada orang tua atau orang lain.

"Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orang tua," terang Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Aksi ini Wildan lakukan sejak tahun 2019 sehingga kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kemenag Bekukan Ponpes di Jombang Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Santri oleh MSA

3. Ancaman hukuman

Wildan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Namun, hukuman ini bisa bertambah kalau terbukti terjadi berulang-ulang.

"Kalau berulang-ulang bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun, apalagi mereka tenaga pengajar," tegas Luthfi.

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria