Syarat Masuk Sekolah Kedinasan IPDN, Pendaftaran Dibuka 3 April 2023

Arintha Widya - Jumat, 31 Maret 2023
ilustrasi syarat mendaftar sekolah kedinasan IPDN
ilustrasi syarat mendaftar sekolah kedinasan IPDN nirat

Parapuan.co - Kawan Puan tertarik mendaftar di sekolah kedinasan IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri)?

Jika iya, segera persiapkan dirimu karena sebentar lagi pendaftaran sekolah kedinasan IPDN akan dibuka.

Mengutip Kompas.com, sekolah kedinasan IPDN bakal membuka pendaftaran pada 3 April 2023.

Apabila kamu tertarik mendaftar, yuk ketahui dulu berbagai persyaratannya sebagaimana dilansir dari laman resmi IPDN berikut ini!

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Agustus 2022.

3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Persyaratan Administratif

Baca Juga: Kuliah Gratis dan Lulus Jadi CPNS Agen Intelijen, Ini Syarat Masuk STIN

1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2021 s.d. 2023, dengan ketentuan:

  • Nilai rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk nilai rata-rata rapor dan ujian sekolah.
  • Nilai rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk nilai rata-rata rapor dan ujian sekolah.
  • Bagi yang memperoleh Ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

2. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el.

3. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah, terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan antara lain dengan KTP-el, KK, dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing.

4. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

5. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2021/2022.

6. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).

7. Pakta Integritas.

8. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Rumah Sakit Pemerintah/Swasta atau Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Info SBMPTN: Berikut Syarat Masuk jika Ingin Kuliah di Universitas Pertahanan

9. Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta.

10. Alamat e-mail yang aktif.

11. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

Persyaratan Khusus

1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.

2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat.

3. Tidak bertato.

4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak.

5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan.

Baca Juga: Ingin seperti Chae Soo Bin di Rookie Cops? Ini Syarat Masuk Akpol di Indonesia

6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.

7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:

  • Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
  • Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi yang memilih kuota provinsi dan bagi yang memilih kuota Kabupaten/Kota bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS berdasarkan kuota pilihan pada saat pendaftaran;
  • Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;
  • Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN;
  • Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja; dan
  • Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan diatas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.

Itulah tadi berbagai persyaratan yang wajib kamu penuhi jika ingin mendaftar IPDN.

Pendaftaran IPDN dilakukan hingga 30 April 2023 melalui laman SSCASN BKN seperti cara mendaftar aparatur sipil negara.

Bagaimana? Apakah Kawan Puan tertarik mendaftar IPDN yang lulusannya akan langsung jadi CPNS?

Jika iya, segera persiapkan dirimu dan berbagai persyaratan yang dibutuhkan di atas.

Mudah-mudahan informasi ini berguna bagi kamu yang ingin masuk sekolah kedinasan, ya.

Baca Juga: Syarat Masuk Terbaru WNI dan WNA dari Luar Negeri Selama PPKM Darurat

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria