Final! Perppu Cipta Kerja Disahkan Oleh DPR Menjadi Undang-Undang

Arintha Widya - Selasa, 21 Maret 2023
DPR RI resmi mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
DPR RI resmi mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Setelah keputusan diambil, banyak anggota DPR yang menginterupsi pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.

Bahkan, tak sedikit anggota DPR dari sejumlah fraksi partai melakukan walkout dari ruang sidang.

Sebut saja dari Fraksi Demokrat yang menolak pengesahan Perppu tersebut menjadi UU dan melakukan interupsi.

Kemudian ada Fraksi PKS yang walkout dan meninggalkan persidangan setelah menyuarakan pendapat mereka.

Meski mendapat respons seperti itu, Puan Maharani sebagai Ketua DPR tetap mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.

Sebelum mengesahkan, ia meminta persetujuan dari anggota yang hadir dan sebagian menyatakan setuju.

"Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan UU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker jadi UU dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan.

"Setuju!" demikian seru para hadirin. "Terima kasih," ujar Puan diikuti dengan ketukan palu.

Dengan demikian, Perppu Cipta Kerja kini sudah resmi menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.

Pengesahan Perppu tersebut menjadi UU telah disetujui 7 fraksi di DPR dan ditolak oleh 2 fraksi saja, yaitu dari PKS dan Demokrat.

Baca Juga: Masih Pro Kontra, Ternyata Ini Urgensi Terbitnya Perppu Cipta Kerja

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri