Pindah KPR Sama Seperti Mengajukan Kredit Baru, Simak Syaratnya!

Arintha Widya - Sabtu, 18 Maret 2023
Ilustrasi syarat pindah KPR yang seperti mengajukan kredit baru.
Ilustrasi syarat pindah KPR yang seperti mengajukan kredit baru. Business photo created by jcomp

Parapuan.co - Suku bunga Bank Indonesia yang fluktuatif turut memengaruhi tinggi rendahnya cicilan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah).

Ketika cicilan KPR meningkat karena suku bunga tinggi, Kawan Puan mungkin berpikir untuk memindahkan kredit ke bank lain.

Terlebih ada sejumlah bank yang memberikan tawaran bunga KPR lebih rendah.

Jika kamu ingin mengajukan pindah KPR, tentu banyak hal yang perlu dipertimbangkan.

Salah satunya adalah biaya tambahan saat mengajukan kredit di bank baru.

Berbicara mengenai biaya tambahan yang mungkin dikenakan, apa saja sih, syarat untuk pindah KPR?

Simak penjelasannya sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id berikut ini!

Pengajuan Pindah KPR Sama dengan Kredit Baru

Pada dasarnya memindahkan kredit hunian atau KPR dari bank lama ke bank baru tidak terlalu rumit.

Baca Juga: Prosedur Mudah dan Bunga Terjangkau, Kenali 4 Jenis Kredit Program Pemerintah

Pindah KPR sama saja seperti saat kamu mengurus pengajuan kredit baru.

Bahkan bank-bank Himbara maupun swasta syarat pengajuan dan dokumen yang dibutuhkan tidak jauh berbeda.

Lantas, apa saja dokumen yang harus dilengkapi jika kamu ingin pindah KPR? Di bawah ini ketentuan umumnya!

1. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah).

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Keterangan penghasilan atau slip gaji.

4. Laporan keuangan (untuk wiraswasta).

5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pribadi (untuk kredit di atas Rp100 juta).

6. SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp50 juta).

Baca Juga: Sanksi Jika Wajib Pajak Terlambat atau Tidak Lapor SPT, Apa Saja?

7. Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membeli hunian dari developer).

8. Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan).

9. Salinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

KPR sendiri merupakan produk kredit hunian yang disediakan oleh bank dengan tenor tertentu setiap bulan sesuai kemampuan.

Di Indonesia dikenal dua jenis KPR yaitu KPR subsidi dan KPR nonsubsidi.

KPR subsidi adalah kredit yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Untuk memperoleh subsidi, kamu harus mengajukan kredit KPR subsidi di bank dan tidak setiap orang akan mendapat persetujuan.

Untuk KPR nonsubsidi diperuntukkan bagi seluruh masyarakat dan ketentuan besaran kredit maupun bunganya sesuai kebijakan bank tempat pengajuan kredit.

Demikian tadi informasi mengenai pengajuan pindah KPR yang sama seperti mengajukan kredit baru.

Semoga informasi di atas berguna dan menambah wawasan, ya!

Baca Juga: Pindah KPR Bisa Ringankan Cicilan Rumah? Simak Dulu Untung Ruginya!

(*)

Sumber: Kontan.co.id
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania