Rincian Jumlah Gaji Perangkat Desa, Ada yang Setara PNS Golongan IIA

Arintha Widya - Jumat, 20 Januari 2023
ilustrasi gaji perangkat desa
ilustrasi gaji perangkat desa Tutik Purwaningsih

Parapuan.co - Profesi kepala desa atau perangkat desa lainnya boleh jadi memang kurang menarik bagi generasi milenial.

Padahal jika dilihat dari gajinya, menjadi kepala desa maupun perangkat desa bisa menjadi jalur karier yang cukup menjanjikan, lho.

Pasalnya, gaji perangkat desa hampir setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan II, bahkan ada yang lebih tinggi.

Mau tahu detail gaji perangkat desa? Simak aturannya sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di bawah ini!

Mengutip laman resmi Kominfo, aturan mengenai gaji kepala desa dan perangkat desa tercantum di dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah tersebut, yaitu sebagai berikut:

1. Besaran Penghasilan Tetap

- Gaji kepala desa minimal adalah Rp2.426.640, atau setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

- Gaji sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420, atau setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

- Gaji perangkat desa lainnya minimal adalah Rp2.022.200, atau setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Baca Juga: Viral Keluhan Peserta Seleksi Perangkat Desa, Yuk Ketahui Mekanismenya

Gaji atau penghasilan tetap perangkat desa tersebut bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)

2. Tunjangan Perangkat Desa

Selain gaji tetap atau pokok, kepala desa dan perangkat desa juga menerima tunjangan yang berasal dari dana di luar ADD.

Adapun tunjangan untuk perangkat desa berupa hasil pengelolaan tanah bengkok sebagaimana diatur pula di Pasal 81 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Lebih lanjut, besaran gaji perangkat desa yang tersebut di atas ialah penghasilan minimal.

Untuk jumlahnya jika lebih tinggi dari itu, maka besarannya ditetapkan oleh Bupati/Walikota setempat.

Sementara untuk tunjangan, besarannya tidak ditentukan karena berdasarkan hasil pengelolaan tanah bengkok yang tentunya berbeda-beda di setiap desa.

Kiranya, itulah gaji perangkat desa yang perlu Kawan Puan ketahui.

Siapa tahu setelah mengetahuinya, kamu jadi tertarik untuk menempuh jalur karier sebagai perangkat desa.

Semoga informasi di atas berguna, ya.

Baca Juga: Viral Polemik Masa Jabatan Kades, Ini Struktur Jabatan Perangkat Desa di Indonesia

(*)

Sumber: Kominfo.go.id
Penulis:
Editor: Linda Fitria