Ada Upaya Restorative Justice, Komnas Perempuan Dukung Kasus KDRT Venna Melinda ke Persidangan

Rizka Rachmania - Kamis, 19 Januari 2023
Komnas Perempuan dorong kasus KDRT yang dialami Venna Melinda sampai ke persidangan alih-alih gunakan restorative justice.
Komnas Perempuan dorong kasus KDRT yang dialami Venna Melinda sampai ke persidangan alih-alih gunakan restorative justice. Instagram/@ferryirawanreal

Parapuan.co - Komnas Perempuan mengharapkan dan mendukung kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Venna Melinda sampai ke persidangan.

Komnas Perempuan amat mendorong kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda diteruskan sampai persidangan, alih-alih menggunakan restorative justice.

"Kami mengharapkan dan mendukung agar kasus ini penyelesaiannya dilakukan sampai persidangan," terang Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan saat dihubungi PARAPUAN, Kamis, (19/1/2023).

Sebelumnya dikabarkan bahwa pihak Ferry Irawan meminta keadilan restoratif alias restorative justice.

Alasannya adalah karena Ferry Irawan disebut mengalami kesedihan yang mendalam terkait masalah rumah tangga yang sedang ia hadapi dengan Venna Melinda.

Oleh sebab itu, Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan mengupayakan restorative justice untuk kliennya.

"Dan berharap dapat menempuh jalur damai dengan pihak pelapor yang merupakan istri sah dari klien kami sampai dengan saat ini, sehingga dapat diupayakan keadilan restoratif," ucapnya seperti dilansir dari TribunSeleb, Kamis, (19/1/2023).

Menanggapi hal tersebut, Komnas Perempuan dengan tegas mengatakan ketidaksetujuan atas upaya restorative justice.

Komnas Perempuan ingin kasus KDRT yang terjadi pada Venna Melinda ini dilanjutkan sampai ke persidangan demi memberikan pelajaran penting kepada publik.

Baca Juga: Alami KDRT, Venna Melinda Ajak Penyintas Lain untuk Speak Up

"Sehingga publik mendapatkan pembelajaran, bahwa KDRT dilarang dan pelakunya dapat dipidana," ucap Siti Aminah Tardi.

Selain untuk pembelajaran ke publik, dukungan Komnas Perempuan agar kasus KDRT Venna Melinda sampai ke persidangan adalah untuk memberikan keadilan dan pemulihan kepada korban.

"Serta korban mendapatkan keadilan dan pemulihan," sambungnya.

Di samping itu, Siti Aminah pun menegaskan bahwa restorative justice ini bukanlah suatu upaya untuk menghentikan kasus.

"Restorative justice itu tidak boleh diartikan sebagai penghentian kasus," ucapnya.

Restorative justice menurut Siti Aminah justru harus bisa memberdayakan korban, mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan, dan memenuhi prinsip pemulihan korban.

Siti Aminah memaparkan bahwa restorative justice harus mampu untuk:

1. Memberdayakan korban dan para pemangku kepentingan lainnya dengan memberikan mereka wadah untuk bersama-sama memecahkan masalah yang ada.

2. Menciptakan proses keadilan yang lebih bersifat healing daripada punitive.

3. Membantu mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan.

4. Memenuhi prinsip pemulihan korban atau mengakomodasi kebutuhan korban.

Siti Aminah juga menyebutkan pentingnya persetujuan bersama antara pelaku dan korban jika ingin menempuh upaya restorative justice.

"Untuk restorative justice prosesnya harus disepakati secara setara antara pelaku dan korban," terang Siti Aminah.

"Dalam kasus Venna Melinda, usulan restorative justice diajukan oleh Ferry Irawan, sedangkan Venna Melinda belum menanggapi tawaran ini," pungkasnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Ferry Irawan Ditahan dan Terancam 5 Tahun Penjara

(*)

Sumber: Tribunseleb
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania