Ada Upaya Restorative Justice, Komnas Perempuan Dukung Kasus KDRT Venna Melinda ke Persidangan

Rizka Rachmania - Kamis, 19 Januari 2023
Komnas Perempuan dorong kasus KDRT yang dialami Venna Melinda sampai ke persidangan alih-alih gunakan restorative justice.
Komnas Perempuan dorong kasus KDRT yang dialami Venna Melinda sampai ke persidangan alih-alih gunakan restorative justice. Instagram/@ferryirawanreal

Parapuan.co - Komnas Perempuan mengharapkan dan mendukung kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Venna Melinda sampai ke persidangan.

Komnas Perempuan amat mendorong kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda diteruskan sampai persidangan, alih-alih menggunakan restorative justice.

"Kami mengharapkan dan mendukung agar kasus ini penyelesaiannya dilakukan sampai persidangan," terang Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan saat dihubungi PARAPUAN, Kamis, (19/1/2023).

Sebelumnya dikabarkan bahwa pihak Ferry Irawan meminta keadilan restoratif alias restorative justice.

Alasannya adalah karena Ferry Irawan disebut mengalami kesedihan yang mendalam terkait masalah rumah tangga yang sedang ia hadapi dengan Venna Melinda.

Oleh sebab itu, Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan mengupayakan restorative justice untuk kliennya.

"Dan berharap dapat menempuh jalur damai dengan pihak pelapor yang merupakan istri sah dari klien kami sampai dengan saat ini, sehingga dapat diupayakan keadilan restoratif," ucapnya seperti dilansir dari TribunSeleb, Kamis, (19/1/2023).

Menanggapi hal tersebut, Komnas Perempuan dengan tegas mengatakan ketidaksetujuan atas upaya restorative justice.

Komnas Perempuan ingin kasus KDRT yang terjadi pada Venna Melinda ini dilanjutkan sampai ke persidangan demi memberikan pelajaran penting kepada publik.

Baca Juga: Alami KDRT, Venna Melinda Ajak Penyintas Lain untuk Speak Up

Sumber: Tribunseleb
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania