Jadi Tersangka, Ferry Irawan Ditahan dan Terancam 5 Tahun Penjara

Saras Bening Sumunar - Selasa, 17 Januari 2023
Ferry Irawan jadi tersangka dan terancam 5 tahun penjara.
Ferry Irawan jadi tersangka dan terancam 5 tahun penjara. Youtube.com/Ciky Citra Rezky

Parapuan.co - Resmi, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur pada Kamis (12/1/1/2022).

Hal ini sehubungan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Venna Melinda.

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto.

Sebelumnya, tim penyidik telah melalukan olah TKP di sebuah hotel di Kediri.

Pihak kepolisian kemudian memeriksa saksi dari pihak keluarga maupun pagawai hotel dengan menyita barang bukti.

Ia menyebut adanya kekerasan fisik dan psikis yang masih perlu didalami.

"Dalam pasal yang diterapkan kepada tersangka, ada unsur kekerasan fisik dan psikis yang saat ini masih didalami," jelas Dirmanto di Mapolda Jatim seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Jalani Pemeriksaan Selama 6 Jam

Pada Senin (16/1/2022) Ferry hadir untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan Atas Dugaan Kasus KDRT, Sudah Ada 4 Saksi