Jadi Tersangka, Ferry Irawan Ditahan dan Terancam 5 Tahun Penjara

Saras Bening Sumunar - Selasa, 17 Januari 2023
Ferry Irawan jadi tersangka dan terancam 5 tahun penjara.
Ferry Irawan jadi tersangka dan terancam 5 tahun penjara. Youtube.com/Ciky Citra Rezky

Lebih lanjut, Ferry Irawan terancam Pasal 44 dan 45 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kronologi KDRT

Sebelumnya, Venna Melinda mengalami KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan pada Minggu (8/1/2022).

Kekerasan ini terjadi di sebuah hotel di kawasan Kediri, Jawa Timur.

Peristiwa tak menyenangkan ini dipicu oleh cek-cok masalah rumah tangga keduanya.

Akibatnya, terdapat luka di area hidung Venna Melinda hingga mengeluarkan darah.

Luka ini disebabkan karena area hidung Vena Melinda ditekan dengan dahi Ferry Irawan hingga berdarah.

Untuk menyelamatkan diri, Venna Melinda kemudian berusaha keluar kamar dan berlari mencari pertolongan.

Setelah kejadian tersebut, Venna Melinda kemudian dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Revenge Porn, Kekerasan Seksual seperti Dialami Venna Melinda

(*)