Pedoman Kemampuan Berpikir Analisis Psikomedikolegal untuk Pemenuhan Hak ODGJ dan ODMK

Maharani Kusuma Daruwati - Kamis, 8 Desember 2022
Pedoman Kemampuan Berpikir Analisis Psikomedikolegal (KBAP)
Pedoman Kemampuan Berpikir Analisis Psikomedikolegal (KBAP) PARAPUAN/Maharani Kusuma D.

Parapuan.co - Masalah kesehatan mental kini tengah banyak menjadi sorotan dan perhatian publik.

Orang dengan masalah psikologis yang tidak ditangani itu bisa memperburuk kondisinya.

Di mana kondisi orang tersebut nantinya bisa menjadi orang dengan masalah jiwa dan orang dengan gangguan jiwa.

Tim peneliti Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia meluncurkan pedoman Kemampuan Berpikir Analisis Psikomedikolegal (KBAP) dan modul pelatihannya.

Pedoman ini merupakan sebuah inovasi untuk membantu psikiater untuk melakukan pemeriksaan psikiatri forensik yang efektif dan efisien.

KBAP merupakan panduan yang dapat membantu tercapainya Pemeriksaan Kecakapan Mental yang Berkualitas sebagai salah satu cara untuk memenuhi hak ODGJ/ODMK dalam sistem hukum di Indonesia.

Eugenia Siahaan, Founder Eugenia Communications mengemukakan, Ruang Tamu merupakan wadah diskusi Media dengan para pakar di bidangnya masing-masing.

"Kali ini kami memilih topik Pemenuhan Hak Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) mengingat masalah Gangguan Jiwa merupakan masalah yang kerap ditemui di masyarakat namun informasi tentang hal ini masih kurang memadai. Terlebih lagi bila masalah ini dikaitkan dengan Sistem Hukum kita," terang Eugenia Siahaan pada acara Virtual Media Briefing dg Tema “Pemenuhan Hak ODGJ/ODMK dalam Sistem Hukum melalui Pemeriksaan Kecakapan Mental yang Berkualitas”, Kamis (8/12/2022).

Dalam Diskusi Media pada acara Ruang Tamu Eugenia Communications hari ini, Dr. dr. Natalia Widiasih, SpKJ(K), MPd.Ked, Kepala Divisi Psikiatri Forensik Dept.Psikiatri FKUI-RSCM mengatakan, ODGJ/ODMK masih rentan mengalami diskriminasi dan tidak terpenuhi hak-haknya saat berhadapan dengan hukum karena masyarakat dan penegak hukum belum sepenuhnya mengenal ragam manifestasi masalah kesehatan jiwa, apalagi banyak ODGJ/ODMK yang belum mendapatkan layanan kesehatan jiwa yang dibutuhkan.

Baca Juga: Apa Perbedaan ODMK dan ODGJ, Ini Penjelaskan Psikolog Klinis