Ramai di Medsos, Ini Alasan Korea Utara Eksekusi Remaja yang Edarkan Drakor

Rizka Rachmania - Selasa, 6 Desember 2022
Ini alasan Korea Utara eksekusi remaja yang edarkan drakor lewat sebuah pen drive.
Ini alasan Korea Utara eksekusi remaja yang edarkan drakor lewat sebuah pen drive. Dok. Netflix

Menurut Undang-Undang tersebut, pemerintah Korea Utara bakal mengeksekusi siapa saja warganya yang mengunduh maupun mengedarkan drama Korea Selatan baik secara audio maupun visual.

Siapa pun yang menonton atau mendistribusikan film dan drama Korea Selatan dan mengganggu ketertiban sosial dengan membunuh orang lain, tidak akan diampuni dan akan dihukum dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati.

Undang-Undang yang berlaku ini pun diberlakukan untuk anak di bawah umur yang berarti tidak ada pengecualian pada pemberian hukuman mati.

Sementara itu, dua orang remaja yang dieksekusi itu ditangkap dengan tuduhan memberikan pertunjukan kepada teman-teman mereka dan menyebarkan konten yang dilarang oleh rezim Kim Jong Un.

Berita mengenai Korea Utara mengeksekusi remaja yang mengedarkan drama Korea Selatan ini merebak beberapa hari terakhir.

Korea Utara dikabarkan mengeksekusi remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diperkirakan usianya masih 16 dan 17 tahun.

Dua orang remaja dihukum mati karena kedapatan menonton dan mendistribusikan salinan drama Korea Selatan atau yang kerap disebut drakor.

Meski kabar tersebut baru viral di media sosial beberapa waktu terakhir, namun kejadian sebenarnya terjadi pada Oktober 2022.

Kala itu dua orang remaja yang mendistribusikan drakor dieksekusi oleh regu tembak di lapangan terbang Kota Hyesan yang berbatasan dengan China.

Sebelum dihukum mati, dua orang remaja itu ketahuan menjajakan film selundupan yang disimpan di dalam pen drive kecil ke pasar lokal.

Aksi mereka diketahui oleh mata-mata yang memang ditugaskan oleh pemerintah Korea Utara untuk melaporkan kasus penjualan drakor.

Menurut salah seorang saksi eksekusi, menonton film asing bisa membuat warga Korea Utara dikirim ke pusat kerja paksa.

Sementara jika ketahuan untuk kedua kalinya, mereka akan ditahan di kamp kerja selama lima tahun bersama orang tuanya yang dianggap bertanggung jawab atas pendidikan anak-anak.

Namun jika ketahuan mendistribusikan atau menjual film Korea Selatan, mereka akan dijatuhi hukuman mati atau eksekusi yang dilakukan di depan umum.

Baca Juga: Kim Yo Jong, Adik Perempuan Kim Jong Un yang Tidak Kalah Tegas

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania