Aborsi Aman untuk Korban Perkosaan, Legal di UU, Miskin Implementasi

Rizka Rachmania - Rabu, 30 November 2022
Menurut Undang-Undang Kesehatan, aborsi untuk perempuan korban perkosaan adalah legal, namun fakta di lapangan sangat minim realisasi.
Menurut Undang-Undang Kesehatan, aborsi untuk perempuan korban perkosaan adalah legal, namun fakta di lapangan sangat minim realisasi. Ponomariova_Maria

Padahal menurut penelitian Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), aborsi karena kehamilan akibat perkosaan bisa dilakukan dengan syarat ada surat keterangan konselor, surat kelayakan aborsi, keterangan penyidik dan/atau konselor mengenai dugaan perkosaan, dan surat keterangan usia kehamilan.

Meski begitu, proses aborsi untuk kehamilan akibat perkosaan di Indonesia pun sangat lama dan berbelit sehingga berisiko pada penambahan usia kandungan perempuan.

Senada dengan Suharti, Uli Pangaribuan dari LBH APIK Jakarta yang sudah sering mendampingi korban kekerasan seksual juga mengatakan bahwa layanan aborsi aman untuk korban kekerasan seksual di Indonesia ini masih minim, bahkan tidak ada, meski sudah ada Undang-Undang yang mengaturnya.

“Belum ada yang melakukan padahal Undang-Undang dibuat harusnya bisa menjamin semuanya untuk korban bisa mengakses. Apalagi ini kita ngomongin yang aman, aborsi aman,” ucap Uli.

Sudah Ada Aturan dalam UU, Namun Belum Ada Realisasi

Aborsi di Indonesia memang tidak bisa dibilang ilegal. Ada undang-undang yang sudah mengatur tentang tindak aborsi, di mana praktik aborsi ini diperbolehkan untuk perempuan yang mengalami kehamilan akibat kekerasan seksual.

Namun hingga saat ini, belum ada layanan aborsi aman yang secara resmi ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan Indonesia, pun dengan rumah sakit yang secara resmi bisa jadi rujukan layanan aborsi aman untuk korban kekerasan seksual.

Padahal, hukum di Indonesia yakni Undang-Undang Kesehatan jelas mengatakan bahwa aborsi diizinkan untuk tiga kondisi, di mana salah satunya adalah untuk korban kekerasan seksual perkosaan yang mengakibatkan kehamilan tidak diinginkan.

“Aborsi di Indonesia, kita tidak bisa bilang aborsi di Indonesia itu ilegal. Karena aborsi legal diatur dalam hukum. Bahwa di dalam hukum Indonesia dibilang aborsi itu dilarang kecuali untuk tiga situasi. Satu adalah ketika ada gawat darurat jiwa ibu. Kedua ketika ada gangguan tumbuh kembang janin. Ketiga ketika korban perkosaan.” tutur Marcia Soumokil, Direktur Yayasan IPAS Indonesia.

Baca Juga: Akibat Pandemi, Hampir 12 Juta Perempuan Kehilangan Akses ke Kontrasepsi

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania