Jakarta Feminist Dorong Pelaku Usaha Wujudkan Ruang Kerja Bebas Kekerasan Seksual

Arintha Widya - Sabtu, 26 November 2022
Jakarta Feminist Dorong Pelaku Usaha Wujudkan Ruang Kerja Bebas Dari Kekerasan Seksual
Jakarta Feminist Dorong Pelaku Usaha Wujudkan Ruang Kerja Bebas Dari Kekerasan Seksual Dok. Jakarta Feminist

Anindya menambahkan bahwa semua pihak harus berperan untuk menghapus segala bentuk kekerasan, termasuk di tempat kerja.

Lebih lanjut Noval Auliady selaku co-director dari Di Jalan Aman Tanpa Pelecehan (DEMAND) memaparkan langkah berbeda.

Salah satunya telah dijalankan oleh penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi, Gojek, kepada mitra-mitra pengemudinya.

"Gojek telah menerapkan SOP yang tegas untuk pengemudi maupun pelanggannya terkait pelanggaran kekerasan seksual, termasuk prosedur penanganan kasus yang berfokus pada pemenuhan hak korban," ungkap Noval.

"Di luar itu Gojek juga secara preventif melakukan ragam program edukasi untuk meningkatkan pemahaman mitra-mitranya terkait topik anti-kekerasan seksual," tambahnya.

"Inisiatif yang dilakukan Gojek dapat membawa kesadaran kolektif dengan skala besar dan menjadi contoh positif peran sektor swasta dalam gerakan penciptaan ruang publik aman," kata Noval lagi.

Pentingnya kolektivitas dalam upaya menciptakan ruang aman juga diamini oleh An Nisaa Yovani mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS).

"Upaya kolektif diperlukan untuk mendorong isu ini agar menjadi prioritas. Edukasi serta ajakan untuk bersuara dan mengambil tindakan ketika melihat kekerasan seksual terjadi di ruang kerja harus dilanjutkan dengan menyuarakan secara kolektif hak pekerja untuk mendapatkan ruang aman saat bekerja," jelas Nisaa.

"Ditambah saat ini telah terdapat perjanjian internasional yakni Konvensi International Labour Organization No. 190 (ILO Convention No. 190 / C190) yang mengakui hak setiap orang atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan dan pelecehan berbasis gender," tuturnya lagi.

Lebih lanjut, Nunik Nurjanah seorang Program Analyst UN Women Indonesia juga ikut memberikan tanggapannya terkait penghapusan kekerasan seksual di tempat kerja.

"Kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan di dunia kerja adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Untuk menghentikannya dibutuhkan komitmen kuat serta respons kolaboratif dan berkelanjutan dari semua pihak," papar Nunik.

Ia juga menerangkan, "Bersama ILO, kami telah melakukan upaya seperti menyusun panduan penghapusan kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan di dunia kerja. Kami terus mendorong pemberi layanan dan perusahaan untuk menerapkan prinsip layanan yang berpusat pada korban."

Pelaku usaha memiliki peran penting dalam melakukan perubahan, yaitu dengan membuat kebijakan yang mengubah norma dan perilaku yang menormalisasi kekerasan terhadap perempuan, serta menciptakan lingkungan yang aman untuk bekerja, bebas dari kekerasan.

Nah, Kawan Puan juga bisa loh membantu korban kekerasan seksual di tempat kerja dengan melaporkannya. Semoga informasi ini bermanfaat, ya.

Baca Juga: Kekerasan pada Perempuan dapat Terjadi di Tempat Kerja, Begini kata Kemen PPPA

(*)

Sumber: Press Release
Penulis:
Editor: Linda Fitria