Berdampak pada Klaim, Ini Pre-existing Condition dan Non-disclosure dalam Asuransi Kesehatan

Arintha Widya - Kamis, 24 November 2022
ilustrasi asuransi kesehatan
ilustrasi asuransi kesehatan

Parapuan.co - Sebagian dari kita mungkin sudah tahu dan paham kalau asuransi kesehatan bisa saja tidak bisa diklaim karena kondisi tertentu.

Di dalam asuransi, khususnya untuk asuransi kesehatan, ada istilah klausul pre-existing condition.

Klausul pre-existing condition bisa saja membuat klaim nasabah batal, yang artinya tidak mendapatkan uang dari asuransi kesehatan.

Pre-existing condition sendiri merujuk pada kondisi kesehatan yang sudah diderita nasabah sebelum polis asuransi berlaku.

Artinya jika ada kondisi kesehatan tertentu muncul setelah polis berlaku, nasabah tidak bisa mengklaim asuransi untuk kondisi "baru" tersebut.

Lantas, apa hubungan pre-existing condition dengan non-disclosure dalam asuransi kesehatan?

Untuk mengetahuinya, simak penjelasan mengenai dampak non-disclosure terhadap pre-existing condition sebagaimana mengutip namfisa.com.na berikut ini!

Non-disclosure dalam Asuransi Kesehatan

Non-disclosure secara harfiah berarti kerahasiaan. Kondisi ini merujuk pada kondisi kesehatan yang tidak diungkapkan.

Baca Juga: Hari Asuransi Nasional, Ini 5 Alasan Pentingnya Memiliki Asuransi