11 Tahun Mengabdi, OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Keuangan

Rizka Rachmania - Selasa, 22 November 2022
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merayakan hari jadi ke-11 pada tanggal 22 November 2022.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merayakan hari jadi ke-11 pada tanggal 22 November 2022. Dok. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Parapuan.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merayakan hari jadi ke-11 pada tanggal 22 November 2022.

OJK hadir sebagai satu-satunya regulator pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan.

Berdirinya OJK didasarkan atas amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang merupakan reformasi dari otoritas sistem pengaturan dan pengawasan di industri jasa keuangan.

Dengan adanya OJK, maka pengaturan dan pengawasan pasar modal serta industri keuangan nonbank yang dulu dilakukan Bapepam LK berpindah ke OJK sejak 1 Januari 2013.

Pengaturan dan pengawasan perbankan yang ada di Bank Indonesia juga secara resmi berpindah ke OJK sejak 1 Januari 2014.

Namun OJK tidak hanya jadi otoritas pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan, melainkan juga memberikan fungsi perlindungan konsumen.

Fungsi perlindungan konsumen ini memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga jasa keuangan.

11 tahun menjalankan fungsi-fungsi tersebut, sudah banyak capaian yang berhasil diraih oleh OJK.

OJK telah berhasil memperkuat perlindungan konsumen dan pengawasan keuangan.

Baca Juga: Waspada Investasi Bodong! Ini 3 Cara Cek Legalitas Perusahaan via OJK

Dalam hal memperkuat perlindungan konsumen, OJK berhasil meningkatkan indeks literasi keuangan yang pada tahun 2013 masih di angka 21,8% menjadi 49,68% di tahun 2022.

Tidak sendiri, OJK berkolaborasi dengan industri jasa keuangan untuk melakukan ribuan kegiatan literasi keuangan masyarakat.

"Kenaikan tingkat literasi tersebut juga didukung dengan kenaikan inklusi keuangan masyarakat, yaitu jumlah masyarakat yang telah mengakses produk dan layanan jasa keuangan," tutur Agus Sugiarto, Kepala OJK Institute.

Selain itu, indeks inklusi keuangan di tahun 2022 berada di angka 85,1% di mana pada tahun 2013, indeks inklusi ini masih di angka 59,7%.

"Perlindungan konsumen dalam konteks pengaduan dilakukan dengan menyediakan layanan pengaduan konsumen yang dapat disampaikan ke OJK melalui surat, email, atau telepon 157," terang Agus.

11 tahun mengabdi, OJK juga telah memperkuat pengawasan keuangan dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat luas, yang mempercayakan dana mereka dikelola oleh lembaga jasa keuangan.

Pengawasan yang dilakukan oleh OJK terhadap aktivitas keuangan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi dan mencegah potensi risiko yang akan muncul di industri jasa keuangan itu sendiri.

Risiko yang dimaksud termasuk risiko yang dialami oleh individu lembaga jasa keuangan maupun risiko sistemis.

"Ke depan, pengawasan yang dilakukan OJK juga mengarah ke metode pengawasan yang berbasis teknologi digital, atau supervisory technology (suptech), agar sejalan dengan perkembangan terkini," tegas Agus.

Baca Juga: Waspada Gadai Ilegal, Suku Bunga Tinggi dan Tidak Terdaftar di OJK

(*)

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania