Kuota PPPK 2022, Fokus untuk Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan

Arintha Widya - Jumat, 28 Oktober 2022
ilustrasi kuota PPPK 2022
ilustrasi kuota PPPK 2022 KOMPAS/LASTI KURNIA

Parapuan.co - Kawan Puan, baru-baru ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan PPPK Guru 2022.

Tak hanya guru, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2022 juga difokuskan untuk tenaga kesehatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui laman resminya belum lama ini.

Mengutip laman BKN, alokasi kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk eks THK-II (Tenaga Honorer Kategori II), baik guru maupun tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan.

Pelamar prioritas yang meliputi eks THK-II ini hendaknya adalah mereka yang sudah terdaftar di database BKN.

Selain itu, juga bagi tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Indormasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Seleksinya sendiri melalui dua tahap, yakni seleksi administrasi dan kompetensi. Di mana seleksi kompetensi akan terdiri dari seleksi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Nantinya, seleksi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan dukungan sarana prasarana dari Kemenkes. 

"Demi peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk pengadaan PPPK," terang Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kemenpan RB, Alex Denni seperti dikutip Kompas.com, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga: Wajib Diunduh PNS dan PPPK, Ini Fungsi dan Keunggulan Kartu ASN Virtual

"Pengadaan PPPK 2022 berfokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan," imbuh Alex Denni.

Adapun kuota untuk PPPK 2022 yang meliputi guru dan tenaga kesehatan, yaitu sebanyak 532.892 kursi.

Sedangkan untuk tahapan pengadaan PPPK di tahun ini, yaitu meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi administrasi dan kompetensi, pengumuman hasil seleksi, serta pengangkatan.

Untuk proses penyeleksiannya sendiri sebagaimana yang terungkap di jadwal PPPK Guru 2022 adalah mulai akhir Oktober hingga Januari 2023 mendatang.

Lebih lanjut, pihak BKN menjelaskan ada aturan yang wajib dipatuhi untuk menghindari adanya kecurangan dalam rekrutmen PPPK 2022.

Salah satunya dengan mengimplementasikan penggunaan materai elektronik yang terintegrasi antara SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) BKN dengan Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia).

Ditambah lagi, aturan penggunaan materai elektronik ini sudah pula diatur dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi ASN, antara lain:

1. Wajib menggunakan meterai tempel atau kertas meterai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya.

2. Tidak diperkenankan menggunakan meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kawan Puan, itulah informasi seputar kuota dan sekilas aturan mengenai rekrutmen PPPK 2022 untuk guru dan tenaga kesehatan.

Mudah-mudahan informasi di atas berguna buat Kawan Puan, ya!

Baca Juga: Dibuka Tahun Ini, Simak Kelompok Prioritas Pelamar dan Mekanisme Seleksi PPPK Guru

(*) 

Sumber: Kompas.com,BKN
Penulis:
Editor: Arintya