Persiapan Jika Kamu Ingin Menikah di Luar Negeri seperti Gong Hyo Jin dan Kevin Oh

Arintha Widya - Rabu, 12 Oktober 2022
Persiapan menikah di luar negeri seperti Gong Hyo Jin dan Kevin Oh
Persiapan menikah di luar negeri seperti Gong Hyo Jin dan Kevin Oh Soompi

Parapuan.co - Seperti Gong Hyo Jin dan Kevin Oh yang menikah di New York, barangkali ada di antara Kawan Puan yang juga ingin menikah di luar negeri.

Apabila kamu dan pasangan bercita-cita menikah di luar negeri, tentu saja harus melakukan persiapan sejak jauh-jauh hari.

Apa saja yang mesti dipersiapkan? Berikut uraiannya sebagaimana dikutip dari Cermati.com!

1. Mempersiapkan Dokumen Pernikahan

Dokumen wajib yang mesti kamu siapkan untuk melangsungkan pernikahan di luar negeri tidak jauh berbeda dari di dalam negeri.

Dokumennya termasuk fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, serta Surat Pengantar berupa N1 (Surat Keterangan akan Menikah), N2 (Surat Keterangan Asal-Usul), dan N4 (Surat Keterangan Orang Tua).

Selain itu, perlu foto dengan latar belakang biru dan surat keterangan belum menikah atau telah berstatus cerai bagi janda/duda yang ingin menikah lagi.

Dokumen tambahan yang diperlukan untuk menikah di luar negeri antara lain:

- Paspor dan Visa yang telah disetujui.

Baca Juga: Gong Hyo Jin dan Kevin Oh Gelar Pernikahan Tertutup di New York

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

- Surat izin dari orang tua/wali.

2. Melakukan Pendaftaran Pernikahan

Berikutnya, kamu perlu mendapatkan surat keterangan untuk melangsungkan pernikahan di negara tujuan.

Jika di Indonesia ada Surat Keterangan Numpang Nikah untuk menikah di kota lain, di luar negeri hampir sama.

Hanya saja, kamu perlu mendapatkan surat dari kantor Catatan Sipil yang ditulis dalam bahasa Inggris.

3. Melaporkan ke Kedutaan Besar

Usai melakukan pendaftaran menikah, kamu perlu mengunjungi kedutaan besar negara tujuan di mana kamu dan pasangan akan menggelar pernikahan.

Ingat untuk membawa semua berkas yang sudah disetujui oleh KUA (Kantor Urusan Agama) tempatmu mendaftar, ya.

Baca Juga: Intip Perjalanan Cinta Gong Hyo Jin dan Kevin Oh, Menikah di New York Hari Ini

Pasalnya, semua dokumen harus dialihbahasakan supaya kamu bisa menikah di negara tujuan sesuai impian.

Setelah itu, pihak kedubes akan memproses izin nikahmu ke pihak instansi pernikahan di negara tujuan.

4. Melakukan Pencatatan

Kawan Puan, kamu harus melaporkan pernikahan di negara tujuan untuk dicatat pihak berwenang segera setelah resmi menikah.

Ini mengacu pada UU Adminduk No.12 Tahun 2006 pasal 37 ayat 1: Bahwa pasangan WNI yang menggelar pernikahan di luar negeri wajib mencatatkan pernikahan pada instansi berwenang di negara tempat pernikahan berlangsung.

5. Mendaftarkan Surat Bukti Perkawinan

Terakhir, kamu dan pasangan yang resmi menikah di luar negeri perlu mendaftarkan surat bukti perkawinanmu.

Dengan begitu, pernikahan yang kamu lakukan tetap sah dan diakui berdasarkan hukum di Indonesia.

Ketika mendaftarkan surat bukti perkawinan, beberapa dokumen yang harus kamu bawa, yaitu:

- Fotokopi akta lahir suami dan istri, KTP, KK, dan paspor suami.

- Akta perkawinan dari negara tempat menikah yang sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia dan dilegalisasi oleh perwakilan negara Indonesia di sana.

- 3 lembar pas foto berdampingan berlatar belakang merah berukuran 4x6.

Wah, cukup banyak juga persiapannya ya, Kawan Puan. Semoga informasi di atas berguna!

Baca Juga: Sah Jadi Istri, Go Won Hee Telah Resmi Menikah dengan Pasangannya

(*)

Sumber: Cermati
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania