Persiapan Jika Kamu Ingin Menikah di Luar Negeri seperti Gong Hyo Jin dan Kevin Oh

Arintha Widya - Rabu, 12 Oktober 2022
Persiapan menikah di luar negeri seperti Gong Hyo Jin dan Kevin Oh
Persiapan menikah di luar negeri seperti Gong Hyo Jin dan Kevin Oh Soompi

Baca Juga: Intip Perjalanan Cinta Gong Hyo Jin dan Kevin Oh, Menikah di New York Hari Ini

Pasalnya, semua dokumen harus dialihbahasakan supaya kamu bisa menikah di negara tujuan sesuai impian.

Setelah itu, pihak kedubes akan memproses izin nikahmu ke pihak instansi pernikahan di negara tujuan.

4. Melakukan Pencatatan

Kawan Puan, kamu harus melaporkan pernikahan di negara tujuan untuk dicatat pihak berwenang segera setelah resmi menikah.

Ini mengacu pada UU Adminduk No.12 Tahun 2006 pasal 37 ayat 1: Bahwa pasangan WNI yang menggelar pernikahan di luar negeri wajib mencatatkan pernikahan pada instansi berwenang di negara tempat pernikahan berlangsung.

5. Mendaftarkan Surat Bukti Perkawinan

Terakhir, kamu dan pasangan yang resmi menikah di luar negeri perlu mendaftarkan surat bukti perkawinanmu.

Dengan begitu, pernikahan yang kamu lakukan tetap sah dan diakui berdasarkan hukum di Indonesia.

Ketika mendaftarkan surat bukti perkawinan, beberapa dokumen yang harus kamu bawa, yaitu:

- Fotokopi akta lahir suami dan istri, KTP, KK, dan paspor suami.

- Akta perkawinan dari negara tempat menikah yang sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia dan dilegalisasi oleh perwakilan negara Indonesia di sana.

- 3 lembar pas foto berdampingan berlatar belakang merah berukuran 4x6.

Wah, cukup banyak juga persiapannya ya, Kawan Puan. Semoga informasi di atas berguna!

Baca Juga: Sah Jadi Istri, Go Won Hee Telah Resmi Menikah dengan Pasangannya

(*)

Sumber: Cermati
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania