Jerat Hukum bagi Pelaku Pembajakan Film Mencuri Raden Saleh, dari Denda hingga Penjara

Saras Bening Sumunar - Kamis, 22 September 2022
Jerat hukum pelaku pembajakan film Mencuri Raden Saleh.
Jerat hukum pelaku pembajakan film Mencuri Raden Saleh. Dok. Visinema

Parapuan.co - Kabar pambajakan film Mencuri Raden Saleh tentu membuat gempar publik.

Belakangan, pihak Visinema melaporkan tujuh web ilegal yang melakukan pembajakan pada film Mencuri Raden Saleh.

Terkait pembajakan film Mencuri Raden Saleh, Visinema pun segara mengambil tindakan tegas.

Pihak Visinema diketahui membuat laporan ke Poldan Metro Jaya.

Adapun laporan yang dibuat teregister dengan nomor LP/B/4844/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 September 2022 dengan korban tertera PT. VISINEMA PICTURES.

Dari tindakan pembajakan film ini, para pelaku dilaporkan atas Pasal 9 jo Pasal 113 UU RI No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Muhammad Aris Marasabessy, selaku kuasa hukum Visinema Pictures mengungkap jerat hukum pelaku pembajakan.

Melansir dari Kompas.com, Aris Marasabessy menyebut bahwa hukuman tersebut mulai dari denda hingga penjara.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," ucap Aris.

Baca Juga: Film Mencuri Raden Saleh Dibajak, Visinema Pictures Ambil Langkah Tegas!

Atas kejadian tersebut, pihak Visinema Pictures mengaku sangat kecewa.

Terlebih tujuh web ilegal tersebut menyediakan rekaman film Mencuri Raden Saleh secara utuh layaknya yang diputar di bioskop.

"Full satu film. Mereka me-record langsung dari bioskop," tambah Aris.

Tak hanya itu, Putro Mas Gunawan selaku distributor manager Visinema juga merasa kecewa atas kasus pembajakan film ini.

"Tentunya, kalau kecewa, kecewa pasti ada, namanya film dibajak. Film itu kan kebanggan dari sutradara, produser," kata Putro.

Tak hanya dirinya, semua yang terlihat dalam pembuatan film Mencuri Raden Saleh juga merasakan hal serupa. 

"Saat kami pekerja kreatif membuat karya, yang dibuat oleh ratusan pekerja, ternyata dibajak tentu akan ada rasa kecewa. Itu yang kami rasakan juga, para cast juga merasakan hal yang sama," tambahnya.

Putro juga menyayangkan tindakan pembajakan ini, terlebih sudah banyak platform legal yang bisa diakses untuk menonton film.

"Sebenarnya banyak platform legal kok, tapi masih banyak website seperti ini. Makanya dari Angga (sutradara) ingin ada penindakan," terangnya.

Pihak Visinema Pisctures juga berharap agar pelaku segara mendapatkan tindakan tegas.

"Kalau dari Visinema Pictures sendiri inginnya penegakan hukum. Ya, orangnya berharap bisa segera ditangkap dan ditahan," ungkap Putro.

Baca Juga: Review Film Mencuri Raden Saleh, Bingkai Perlawanan Anak Muda

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria