Jerat Hukum bagi Pelaku Pembajakan Film Mencuri Raden Saleh, dari Denda hingga Penjara

Saras Bening Sumunar - Kamis, 22 September 2022
Jerat hukum pelaku pembajakan film Mencuri Raden Saleh.
Jerat hukum pelaku pembajakan film Mencuri Raden Saleh. Dok. Visinema

Parapuan.co - Kabar pambajakan film Mencuri Raden Saleh tentu membuat gempar publik.

Belakangan, pihak Visinema melaporkan tujuh web ilegal yang melakukan pembajakan pada film Mencuri Raden Saleh.

Terkait pembajakan film Mencuri Raden Saleh, Visinema pun segara mengambil tindakan tegas.

Pihak Visinema diketahui membuat laporan ke Poldan Metro Jaya.

Adapun laporan yang dibuat teregister dengan nomor LP/B/4844/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 September 2022 dengan korban tertera PT. VISINEMA PICTURES.

Dari tindakan pembajakan film ini, para pelaku dilaporkan atas Pasal 9 jo Pasal 113 UU RI No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Muhammad Aris Marasabessy, selaku kuasa hukum Visinema Pictures mengungkap jerat hukum pelaku pembajakan.

Melansir dari Kompas.com, Aris Marasabessy menyebut bahwa hukuman tersebut mulai dari denda hingga penjara.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," ucap Aris.

Baca Juga: Film Mencuri Raden Saleh Dibajak, Visinema Pictures Ambil Langkah Tegas!

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Catat, 6 Tips Perempuan Karier Raih Financial Freedom ala Kemenkeu