Pelaku Pemerkosaan di Hutan Kota Jakut Tak Ditahan, Hotman Paris Buka Suara

Saras Bening Sumunar - Kamis, 22 September 2022
F (13) menjadi korban pemerkosaan dari empat laki-laki di bawah umur.
F (13) menjadi korban pemerkosaan dari empat laki-laki di bawah umur. Freepik

Karena hal ini, Hotman meminta agar DPR segera melakukan revisi pada UU terkait Sistem Pidana Anak.

Pada saat bersamaan, kakak korban yang juga mengungkap kondisi terkini adiknya.

”Dulu adik saya ceria. Sekarang kalau ditanya bengong,” kata kakak korban.

Kapolres Jakarta Utara, Komisaris Besar Wibowo juga ikut menanggapi peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh empat anak laki-laki di bawah umur ini.

Wibowo menyebut bahwa dari empat pelaku, satu di antaranya masih berusia 11 tahun.

Artinya, pelaku hanya akan mendapatkan penanganan sebatas diversi, yakni dibina selama enam bulan dan dikembalikan pada orang tua.

Sementara anak lainnya berusia 12 tahun, masih memungkinkan untuk ditindak pidana.

”Kalau tidak terjadi kesepakatan, tiga orang ini bisa lanjut hukumnya, bisa dipidana. Tergantung keputusan hakim,” kata Wibowo.

Meski begitu, Hotman menegaskan jika pihaknya tidak sepakat dengan diversi atau berdamai.

Keluarga meminta jika proses hukum ini harus terus berlanjut.

Baca Juga: Herry Wirawan Tersangka Kasus Pemerkosaan Santri di Bandung Resmi Dihukum Mati

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria