Pelaku Pemerkosaan di Hutan Kota Jakut Tak Ditahan, Hotman Paris Buka Suara

Saras Bening Sumunar - Kamis, 22 September 2022
F (13) menjadi korban pemerkosaan dari empat laki-laki di bawah umur.
F (13) menjadi korban pemerkosaan dari empat laki-laki di bawah umur. Freepik

Hotman mengaku kesulitan dalam menjawab pertanyaan dari keluarga korban.

Pasalnya, empat pelaku sendiri masih berusia di bawah umur.

Artinya, menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sudah tegas mengatur bahwa anak di bawah 14 tahun yang melakukan pelanggaran hukum tak bisa ditahan.

”Ini tidak bisa saya jawab melalui WA karena harus print dulu penjelasan undang-undang. Ibu ini masih menangis," kata Hotman Paris seperti dilansir dari Kompas.com.

Tak hanya itu, dalam Pasal 32 juga menyebut bahwa penahanan terhadap anak berhadapan hukum (pelaku tindak pidana) bisa dilakukan apabila yang bersangkutan telah genap berusia 14 tahun.

Lebih lanjut, Pasal 21 juga menjelaskan bahwa anak di bawah umur 12 tahun terduga pelaku tindak pidana harus dikembalikan ke orang tuanya atau diikutsertakan dalam program pendidikan atau pembinaan yang difasilitasi negara.

Posisi ini tentu membuat Hotman bertanya, apakah Undang-Undang yang salah atau DPR yang salah.

"Bagaimana cara menerangkannya, undang-undang kita yang salah, atau DPR kita yang salah,” tegas Hotman.

Baca Juga: Bantuan yang Perlu Diberikan pada Korban Pemerkosaan, Salah Satunya Aborsi Aman

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria