Viral Tabungan Haji Rusak Dimakan Rayap, Ini Syarat Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia

Dinia Adrianjara - Sabtu, 17 September 2022
Syarat penukaran uang rusak di Bank Indonesia
Syarat penukaran uang rusak di Bank Indonesia melimey

Parapuan.co - Beberapa hari terakhir viral kisah sedih seorang penjaga sekolah bernama Samin dari Solo, Jawa Tengah, yang mengalami nasib nahas.

Uang tabungan yang telah dikumpulkan selama beberapa tahun terakhir untuk menunaikan ibadah haji bersama keluarga, rusak dimakan rayap.

"Saya kan punya keinginan daftar haji. Saya punya rezeki sedikit demi sedikit masukkan ke kaleng itu, kurang lebih sudah 2,5 tahun sebelum (pandemi) covid," kata Samin, seperti dikutip PARAPUAN dari Kompas.com.

Selama 2,5 tahun terakhir, penjaga di Sekolah Dasar Negeri Lojiwetan itu mengumpulkan uang hingga puluhan juta rupiah di dalam celengan plastik.

Namun nahas, uang yang ia kumpulkan dalam celengan plastik berwarna hijau dengan total tabungan Rp 50 juta itu tak utuh lagi.

Mulanya, ia dan sang istri berencana membuka celengan itu beberapa hari sebelumnya karena sudah penuh.

Keduanya lantas terkejut setelah mendapati uang yang selama ini ditabung perlahan-lahan, rusak tak berbentuk.

"Tadi pagi jam 9 mau dimasukkan uang kok runtuh. Setelah itu celengan diangkat kok keluar rayap, ternyata sudah seperti itu," ujar Samin.

Seperti dialami oleh Samin, apa yang harus dilakukan ketika uang tabungan rusak? Bagaimana syarat menukar uang yang rusak di Bank Indonesia?

Baca Juga: Apakah Uang Kertas Rupiah Boleh Dicuci? Ternyata Begini Penjelasannya

Dalam laman resmi pintar.bi.go.id, ada beberapa persyaratan uang rusak yang bisa ditukarkan.

Uang rusak atau cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena beberapa sebab.

Seperti terbakar, hilang sebagian, robek, berlubang, hingga mengerut.

Satu hal penting, uang rusak atau cacat hanya bisa ditukar jika keaslian uang Rupiah itu masih bisa dikenali.

Penggantian uang rusak bisa dilakukan dengan mempertimbangkan hal berikut

1. Uang Rupiah Kertas

Penggantian uang rusak diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominal, jika memenuhi syarat di antaranya:

- Fisik uang kertas lebih besar dari dua pertiga ukuran asli

- Ciri uang Rupiah bisa dikenali keasliannya

Baca Juga: Penjaga Sekolah di Solo Harus Kehilangan Uang Puluhan Juta Karena Dimakan Rayap

- Uang Rupiah rusak atau cacat masih menjadi satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap

- Uang Rupiah rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.

Jika uang Rupiah kertas sama atau kurang dari dua pertiga ukuran asli, maka Bank Indonesia tidak bisa memberikan penggantian.

2. Uang Rupiah Logam

Sementara untuk uang Rupiah logam, beberapa syarat yang dipenuhi agar bisa menukar uang rusak di antaranya:

- Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari satu perdua ukuran aslinya

- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari satu perdua ukuran aslinya, maka tidak akan diberikan penggantian.

Selain itu perlu diingat bahwa Bank Indonesia juga tidak akan memberikan penggantian uang, jika diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

Semoga membantu ya, Kawan Puan. (*)

Baca Juga: Uang Rusak atau Cacat Ternyata Bisa Ditukar di BI, Simak Langkahnya!

Sumber: Kompas.com,pintar.bi.go.id
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara